PARIAMAN, REPINVESCOM
Jajaran Kepolisian Resor Pariaman berhasil amankan FR (35) pelaku cabul anak dibawah umur di rumahnya atas laporan dari orang tua korban pada Sabtu (31/3/2018).
“Pelaku mengaku bekerja sebagai Outsourcing PLN Rayon Pariaman yang tinggal di Perumahan Desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan di Pariaman, Selasa (3/4/2018).
Ia mengatakan, korban ZH (4) sebagai tetangga pelaku yang tempat tinggal dengan jarak 2 rumah dari rumah pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya sedang tidak berada di rumah, sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, kronologi kejadian saat korban berada di rumah pelaku yang bermain dengan anak pelaku yang usia sebaya dengan korban. Ketika saat itu pelaku mengajak korban ke dalam rumah dan cabuli korban.
“Korban mengeluh pada ibunya karena merasakan sakit pada kemaluannya dan menemukan darah pada celana dalam korban,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali melakukan perbuatan bejat itu. Ia mengaku indikasi bejatnya hanya sebagai iseng-iseng saja.
Seterusnya, kata dia, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman. Berdasarkan laporan dan hasil visum, pelaku langsung diamankan di rumahnya.
Akibat perlakuannya, FR terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post