Realisasi proyek pembangunan embung, intake dan jaringan pipa transmisi air baku Sumpahan milik Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera (BWSS V) Propinsi Sumatera Barat, tahun ini merupakan realisasi proyek lanjutan untuk kali yang ketiga. Namun miris, keadaan konstruksi bangunan yang rentan ambruk itu hingga detik ini belum juga diuji coba
SAWAHLUNTO, REPORTASEINVESTIGSI.com
Warga Nagari Kubang Kecamatan Lembah Segar, Sawahlunto khawatir dengan proyek lanjutan pembangunan embung Sumpahan milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V yang ada di wilayah kenagariannya.
Pasalnya, pembangunan proyek embung, intake dan jaringan pipa transmisi air baku Sumpahan ini, merupakan pekerjaan lanjutan tahap III dengan nilai Rp7,4 miliar. Namun ironi, hingga berita ini terbit, belum ada tanda-tanda kapan hasil pekerjaan itu dilakukan uji kelayakan.
Tak hayal, kekhawatiran warga tersebut muncul, mengingat bahaya yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi akibat kondisi pekerjaan embung, diduga rentan ambruk. Namun nahas sejauh ini, upaya warga setempat memproteksi diri mereka untuk menghindari jatuhnya korban yang mengancam nyawa warga yang bermukim di sekitar lokasi pekerjaan proyek tersebut, terus dihantui ketakutan akibat pemilik proyek abai terhadap tanggung jawabnya.
Satker di BWSS V seolah acuh terhadap pekerjaan konstruksi yang dikerjakan rekanan dengan alasan pekerjaan itu belum dilakukan uji coba kelayakan. Terlebih, pemilik kegiatan, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, masih belum bisa dikonfirmasikan mengenai jaminan mutu kontruksi.
Kecemasan dan rasa takut warga memang tak main-main. Buktinya, para tokoh masyarakat kenagarian tersebut mendatangi kantor Balaikota Sawahlunto, Rabu (7/12/2016) lalu. Kedatangan mereka tersebut sejatinya meminta keterangan dari pihak Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera V Provinsi Sumatera Barat, agar menjamin bahwa bangunan ini layak, dan tidak menimbulkan bencana dikemudian hari.
Kecemasan itu diungkapkan kembali oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang Edrizon Efendi Khatib Bosa. Ia kembali berharap agar si pemilik kegiatan yang dianggap basipakak itu, untuk segera turun lapangan, dan melakukan uji kelayakan pekerjaan proyek yang sudah terlaksana.
“Soalnya, kami warga masih ketakutan dengan kondisi pekerjaan proyek ini. Kalau tak ada tanggapan serta keseriusan pihak Satker dan BWSS V untuk memberikan penjelasan terkait uji kelayakan embung yang ada di Sumpahan ini, kami sangat kecewa dan tentu akan membuat resah anak kemenakan kami yang ada dikawasan ini,” ungkap Edrizon pada media, Senin (18/12).
Sebelumnya, salah seorang tokoh masyarakat, Pangulu Suku Dalimo Irdam Hos Dt. Maharajo Kayo juga menyatakan hal serupa, ninik mamak Nagari Kubang khawatir dengan lanjutan pembangunan embung Sumpahan tersebut dan meminta uji
kelayakan dari pihak pemilik proyek yang dianggap lepas tanggung jawab. “Warga sekitar proyek ini menyangsikan karena ada yang retak dan kondisinya dikhawatirkan kalau dilanjutkan,” ujar Dt Marajo.
Ungkapan ini sesuai hasil investigasi yang dilakukan Ketua KAN Kubang, Edrizon Efendi Khatib Bosa bersama Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari Kubang serta Kepala Desa Kubang Tangah, yang melakukan peninjauan langsung ke proyek Embung Air Baku Batang Sumpahan Nagari Kubang, Senin (19/9) lalu.
Peninjauan itu dilakukan untuk menindaklajuti laporan dari masyarakat sekitar aliran Batang Sumpahan. Saat itu disepakati, sebelum embung tersebut dilanjutkan dan difungsikan, hendaknya dilakukan uji kelayakan dari pihak yang berkompeten.
Diketahui, pembangunan embung, intake dan jaringan pipa transmisi air baku Sumpahan Kota Sawahlunto oleh Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera V Provinsi Sumatera Barat sudah pada pelaksanaan tahap III yang dikerjakan PT. Diamers Andalas Prima.
Pekerjaan ini seyogianya dimulai sejak tahun 2014, dan di tahun berikutnya proyek tersebut dikerjaan PT. Dapindo Karya Nusa, dan hingga detik ini warga setempat masih menunggu pernyataan BWSS V memastikan kelayakan pembangunan yang belum diuji coba itu.
Discussion about this post