Padang Pariaman — Setelah sempat jadi buronan, satu orang pelaku ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia di Jembatan Fly Over Simpang Bandara, Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku inisial DS (30), akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah melarikan diri di Jalan Pattimura, Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu 26/4/2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyebutkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu, korbannya adalah M (42) seorang PNS, warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pada saat itu korban dianiaya oleh orang yang tidak dikenal di Jembatan Fly Over Simpang Bandara, Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, dan akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka yang sangat serius robek bagian jidat serta bengkak memar bagian mata sebelah kiri dan kanannya.
Sehingga korban terpaksa dirawat di RSUP M. Djamil Padang, namun setelah dirawat korban meninggal dunia di rumah sakit, dan atas kejadian itu pihak keluarga korban melapor ke Polres Padang Pariaman untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman, terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan korban M di Jembatan Fly Over Simpang Bandara.
“Maka petugas kepolisian terus memburu keberadaan pelaku, namun sebelumnya sudah didapatkan informasi identitas pelaku oleh polisi semenjak kejadian tersebut, namun pelaku ini berhasil melarikan diri ke Kota Pekanbaru,” kata Kasat AKP Agustinus Pigai, Kamis (27/4).
Kemudian petugas kepolisian langsung berangkat dari Mako Polres Padang Pariaman menuju Kota Pekanbaru untuk mengejar keberadaan persembunyian pelaku.
Sesampainya di Pekanbaru Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Tim Polda Riau untuk melacak keberadaan persembunyian pelaku tersebut, Alhasilnya pelaku DS berhasil diciduk oleh petugas.
Saat pelaku diamankan dilakukan interogasi dan dari pengakuannya memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban M, yang berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan korban sehingga terjadinya perkelahian.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 354 KUHPidana ancaman hukuman paling lama maksimal 8 tahun penjara. (Andra)
Discussion about this post