Padang Pariaman — Setelah sempat buron alias melarikan diri selama hampir empat bulan, Akhirnya salah satu pelaku pengeroyokan korban tewas akibat teriakan maling diringkus oleh Tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Di mana datangnya seorang perempuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek 2X11 Enam Lingkung melaporkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 21.15 WIB bertempat di Simpang Padang, Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dengan Laporan Polisi No : LP/22/III/2021/Polsek 2X11 Enam Lingkung, tanggal 15 Maret 2021.
Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada hari Minggu Tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 21.15 WIB. Bertempat di Simpang Padang, Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan para pelaku dikenakan pasal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1),(2) ke-1, ke-2, ke-3 KUH Pidana.
Pengejaran pelaku pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK berserta Tim Gagak Hitam.
Kronologis kejadiannya sendiri adalah bahwa korban melaporkan telah dianiaya yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 21.15 WIB bertempat di Simpang Padang, Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
“Berdasarkan keterangan pelapor yang didapati dari korban yakni Mohammad Syahri sewaktu dalam perjalanan dari Padang menuju arah Bukitinggi, mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1148 LH yang di kendarai oleh korban Riki Ari Nofrizal menyenggol sepeda motor yang mana TKP tidak teringat lagi oleh korban, sesampai di jembatan Titian Panjang, Korong Titian Panjang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman,
Mobil tersebut di teriaki maling oleh masyarakat mendengar hal tersebut korban melarikan diri, sesampai di Simpang Padang, Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam mobil tersebut berhasil dihentikan oleh warga dan kedua korban di hakimi oleh massa yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka lebam dan robek pada bagian wajah dan kepala,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban Riki Ari Novrizal meninggal dunia di RSUP M.Djamil Padang, sedangkan korban Mohammad Syahri dalam perawatan intensif di RSUD Parit Malintang dan kemudian korban lainnya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek 2X11 Enam Lingkung untuk meminta bantuan dan perlindungan serta proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan oleh Tim Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman. Setelah diketahui identitas pelaku tersebut terhendus keberadaan pelaku awalnya di Kota Padang, kemudian bergeser ke Kabupaten Pesisir Selatan dan pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Gagak Hitam berangkat dari Mapolres Padang Pariaman menuju keberadaan pelaku sekira pukul 17.00 WIB, tim sampai ditempat keberadaan pelaku dan pada saat disurve oleh tim pelaku tidak tembus pandang.
Kemudian tim membagi tugas dan Hunting (patroli) diseputaran keberadaan pelaku.
Sekira pukul 03.00 WIB tim berhasil meringkus tersangka di Pertamina Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, salah satu pelaku tersebut dengan inisial As, ucap AKP Ardiansyah Rolindo.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK mengungkapkan pada saat diamanankan tersangka ini sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran petugas, “Tapi Tim Gagak Hitam tetap berhasil meringkus pelaku ini dan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dimana mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tuturnya.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post