Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra, melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 003/223/KESBANGPOL 2021. Menyampaikan terkait “Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2021”, Senin (27/09/21).
SE Bupati Tanah Datar ini, ditujukan kepada Instansi Vertikal, Kepala OPD/Camat, Kepala BUMN/BUMD, Peguruan Tinggi, Walinagari se- Kabupaten Tanah Datar.
Dalam SE tersebut, berbunyi berdasarkan surat Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.
Terdapat dua Penyampaian, diantaranya : 1. Mengibarkan bendera di gedung/kantor lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah daerah, kantor DPRD, gedung/halaman satuan pendidikan, gedung/kantor swasta dan rumah jabatan lainya, lingkungan tentara Nasional Indonesia, kepolisian Indonesia, taman makam pahlawan dan seluruh masyarakat dengan ketentuan syarat sebagai berikut.
a. Tanggal 30 September 2021 mengibarkan bendera setengah tiang.
b. Tanggal 1 Oktober 2021 mengibarkan bendera (Satu) tiang penuh.
2. Khusus kepada Perangkat Daerah, Camat dan Walinagari beserta jajarannya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan mengajak seluruh masyarakat di lingkungan masing-masing serta dibuktikan dengan dokumentasi dan dilaporkan kepada Bupati Tanah Datar melalui kantor Kesbangpol.
Tembusan surat ini, diberikan kepada Bupati Tanah Datar di Batusangkar (Sebagai Laporan), Forkopimda Kab.Tanah Datar di Batusangkar, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar di Batusangkar, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, di Batusangkar.
Dengan SE tersebut, Bupati Tanah Datar sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tertanda tangan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE.
(Spa)
Discussion about this post