Pakandangan — Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman bersama OPD terkait dan Balai Besar POM Padang melaksanakan pengawasan pangan untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Aspinuddin turut bersama tim pengawasan untuk melihat secara langsung pengawasan yang dilakukan, di Pasar Pakandangan kecamatan Enam Lingkung Selasa 26/3.
Pada Kesempatan itu Suhatri Bur menghimbau fasilitas distribusi pangan, untuk konsisten melaksanakan pemeriksaan terhadap produk yang ada di fasilitas distribusi pangannya seperti izin edar, kemasan yang rusak dan kadaluarsa.
“Saya ingatkan juga kepada pemilik fasilitas distribusi pangan untuk tidak menerima produk yang tidak memiliki izin edar,” sebut Suhatri Bur mengingatkan.
Lebih lanjut dia juga meminta masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan cek KLIK (Kemasan, Label, Ijin edar, Kadaluarsa) sebelum membeli/konsumsi pangan.
“Jadilah konsumen yang cerdas dengan sebelum membeli barang kebutuhan pangan untuk di konsumsi dalam keluarga,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman dr. Aspinuddin menjelaskan bahwa Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan terhadap sarana distribusi pangan dan pasar pabukoan (takjil) pada 5 (Lima) kecamatan yaitu: Kec. Lubuk Alung, Kec. Sungai Limau, Kec. Sungai Geringging, Kec. Enam Lingkung dan Kec. VII Koto Sungai Sariak.
“Sementara itu pengawasan pasar pabukoan dilaksanakan di Pasar Lubuk Alung, Pasar Sungai Limau, Pasar Pakandangan, Pasar Sicincn dan Pasar Sungai Geringging.” Sebut Aspinuddin yang akrab disapa Jimmy.
lebih lanjut Dia menyebutkan bahwa pengawasan ini menargetkan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll) pada sarana peredaran pangan (minimarket, swalayan, toko) dan penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks pada pabukoan (takjil).
Sementara itu Kepala Bidang Sumbaer Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Padang Pariaman Zairil melaporkan berdasarkan pengawasan yang telah dilaksanakan di empat kecamatan, sebanyak 15 Fasilitas Distribusi Pangan telah diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu Produk TIE, kemasan rusak, dan kedaluwarsa.
Adapun item yang diuji pada sampel takjil adalah penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks, dengan keterangan 5 item uji formalin, 8 item uji boraks, 6 item uji metanyl yellow dan 7 item uji rhodamin.
“Dari hasil uji labor pada pasar pabukoan Pakandangan, 22 sampel dinyatakan aman dari komposisi dan bahan berbahaya.” Pungkas Zairil mengakhiri.
Pengawasan pangan ini dilaksanakan secara terpadu bersama lintas sektor yakni Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Kab. Padang Pariaman. **
Discussion about this post