PAINAN – Bupati Rusma Yul Anwar melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemda Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan, Senin (20/3) pagi pada Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan di Painan.
Pada kesempatan itu Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan, penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan secara langsung bersentuhan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi kewajaran adanya rasa ketidakpuasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah yang diaplikasikan dalam bentuk pengaduan pada pihak-pihak terkait yang berfungsi dalam tugas-tugas pengawasan. Dalam bentuk lain pengaduan ini juga dapat berkaitan dengan program-program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Untuk penanganan pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dan menjadi tugas pemerintah daerah tersebut dibutuhkan sinergisitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP. Dalam PP terbaru, Inspektorat kabupaten/kota diangkat dan bertanggung jawab kepada gubernur (aturan lama diangkat oleh sekretaris daerah) dan inspektorat di tingkat provinsi diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, lalu selanjutnya APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah. (*)
Discussion about this post