PAINAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjabawan (LKPj) Bupati Pesisir Selatan, tahun 2020, Selasa (6/4).
Penyampaian nota pengantar LKPj dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Pessel, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Plh Sekda Pessel, Emirda Ziswati, dengan diwakili Plh Asisten I Sekdakab Pessel, Darmadi, dan anggota Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III Pamkab Pessel.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen, mengatakan bahwa penyampaian LKPj sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maka untuk menindaklanjuti melalui bamus meagendakan hari dilakukan paripurna LKPj tahun 2020.
Dia menegaskan bahwa sebelumnya rapat paripurna tersebut sudah diagendakan pada Rabu (31/3) namun karena rapat tidak memenuhi quorum, maka dilakukan penundaan.
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa LKPj bupati tahun 2020, disusun berdasarkan RPJMD 2016-2021 yang memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 yang merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD.
Menurutnya, selama tahun 2020 Pemkab sudah berhasil memperoleh capaian kinerja diantaranya, rata-rata Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebesar 90 persen.
“Selama tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, meraih bebera penghargaan dan prestasi sebanyak 15 kali untuk tingkat nasional, dan 41 kali untuk tingkat provinsi,” ujarnya.
Dari sisi anggaran bupati memaparkan bahwa pendatapan tahun 2020 sebesar Rp 1.630.555.826.351,45 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 133.652.411.809,45, dana perimbangan Rp 1. 105.649.823.074,00, Lain-lain pendapatan yang sah, Rp 391.253.591.468,00 pula.
Sedangkan belanja Rp 1.614.617.483.234,17, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1.053.582.361.124,78 serta belanja langsung Rp 650.687.100.123,83, dan pembiayaan Rp 6.241.262.818,61.
Ditegaskannya, penyampaian LKPj merupakan sebagai bentuk komitmen bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Robi)
Discussion about this post