PAINAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar melakukan peresmian penggunaan QRIS sebagai media infak dan sedekah pada masjid dan mushalla se Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (6/4) di gedung PCC.
Rusma Yul Anwar dalam kesempatan itu mengapresiasi inovasi yang dilakukan Bank Nagari dalam penggunaan QRIS sebagai media infak dan sedekah pada masjid dan mushalla se Kabupaten Pesisir Selatan, dimana kegiatan itu dilakukan melalui kerjasama Bank Nagari Cabang Painan dengan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan.
Selain itu bupati menyebutkan, penerapan program digitalisasi transaksi daerah Kabupaten Pesisir Selatan juga dapat memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Terlebih lagi dalam situasi pandemi yang sekarang sedang terjadi. Ketika banyak kebijakan yang sifatnya membatasi pertemuan fisik, pembayaran retribusi dan pembayaran pajak dengan teknologi digital dapat menunjang perolehan PAD, karena lebih cepat dan mudah serta transparansi. Dengan demikian PAD dapat terus membantu pemkab dalam mewujudkan pembangunan fasilitas-fasilitas umum serta aspirasi-aspirasi dari masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Kabupaten Pesisir Selatan juga berkomitmen untuk mengimplementasikan transaksi elektronik bukan hanya di lingkungan pemkab saja, namun juga di sektor swasta seperti UMKM.
Apalagi program tersebut akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di Pesisir Selatan serta pemerataan kesejahteraan, dimana kemudahan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan yang mencapai 6.800 unit.
Dikatakan, percepatan dan perluasan digitalisasi berupa peningkatan pengetahuan digitalisasi, akses internet serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi bagi industri, khususnya bagi pelaku UMKM, akan mendorong UMKM untuk menjadi bisnis digital.
Sementara Pemimpin Cabang Bank Nagari Painan, Heri Fitrianto menjelaskan, launching penggunaan QRIS sebagai media infak dan sedekah pada masjid dan mushalla se Kabupaten Pesisir Selatan, dilakukan melalui kerjasama Bank Nagari dengan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan. “Penggunaan QRIS dilakukan juga dalam rangka Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),” ungkapnya.
Heri menjelaskan, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital, atau mobile banking. Setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan sistem QR wajib mengadopsi QRIS.
QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Selanjutnya, QRIS dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta mendukung transaksi dalam dan luar negeri.
Disebutkan, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman cukup menggunakan ponsel. QRIS akan menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung dengan sangat efisien. “Anda hanya membutuhkan satu QR Code untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel”, ucapnya.
Sedangkan tujuan utama dari QRIS adalah agar pembayaran digital menjadi lebih mudah bagi masyarakat dan memudahkan regulator untuk mengawasi dari satu pintu saja. Dengan kata lain, QRIS dapat digunakan lintas platform dan aplikasi pembayaran, sebutnya. (Robi)
Discussion about this post