Pesisir Barat — Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Forum Perangkat Dae rah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Lantai 3 Gedung A, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2024 mendatang sebagaimana yang di ama natkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Selasa (7/3/2023).
Turut hadir pada kegiatan tersebut diatas, Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, S.H; Plt. Sekretaris Daerah, Ir. Jalaludin, M.P; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., men nyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pen yusunan RKPD Kabupaten Pesisir Barat untuk Tahun 2024 mendatang.
Sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, dimana proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama- sama antara seluruh perangkat daerah, sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen RKPD dengan Renja (rencana kerja) dalam kaitannya dengan sinergitas anatara perencanaan pembangunan ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Untuk merencanakan RKPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2024 mendatang, kita semua (peserta forum) disini bersama-sama melaksanakan proses penyusunan dokumen perencanaan pembunganunan daerah secara. Supaya tercipta sinkronisasi dan sinergitas antara perencanaan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten kita (Kabupaten Pesisir Barat),” tandas Bupati Pesisir Barat.
Bupati Pesisir Barat menambahkan bahwa, terdapat 7 kelemahan, baik dalam perencanaan maupun penganggaran dari hasil monitoring dan evaluasi dari program, kegiatan dan sub kegiatan tahun sebelumnya, antara lain:
1. Program, kegiatan dan sub kegiatan diarahkan untuk pencapaian visi “Terwujudnya Pesisir Barat yang Amanah, Maju dan Sejahtera”
2. Penyusunan program harus berdasarkan “money follow priority”. Semua program yang direncanakan harus berdasarkan pada program yang telah ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana Strategis) serta disusun berdasarkan pada prioritas pencapaian target kinerja.
3. Penyusunan kegiatan wajib memperhatikan target-target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) berdasarkan usulan dari hasil Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan dan juga pokok-pokok pikiran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah);
4. Perumusan kegiatan harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, selanjutnya kegiatan tersebut harus mampu untuk dilaksanakan dan dapat terserap dengan maksimal;
5. Agar memperhatikan sinergitas program baik di dalam perangkat daerah dan antar perangkat daerah, pada tingkat Provinsi dan Nasional. (Edi)
Discussion about this post