ADVERTISEMENT
Senin, 25 Agustus 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bupati Pesibar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD

by Redaksi
11 September 2023
in PESISIR BARAT
Reading Time: 3min read
Bupati Pesibar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD

Bupati Pesisir Barat, Agus Istqlal dan kedua Wakil Ketua DPRD saat pembukaan rapat paripurna tentang jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD, Senin (11/9). (Dok. Kominfotisan)

ADVERTISEMENT

PESISIR BARAT — Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Senin 11-9-2023.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H itu
dihadiri Forkopimda Lambar-Pesibar, para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar.

BERITA LAINNYA

Anggota DPRD Pesibar Apresiasi Prestasi yang Dicapai Pekon Tanjung Rejo Bengkunat

Upacara Puncak HUT ke-12 Pesisir Barat, Ketua DPRD Bacakan Sejarah Singkat Terbentuknya Pesibar

Ramah Tamah HUT ke-12, Dedi Irawan Tegaskan Kemajuan Pesibar Bukan Hanya Andil Perorangan dan Kelompok

Bupati memaparkan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem, sekaligus menjawab tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, Pemkab Pesibar sependapat bahwa dengan adanya Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tata kelola pemerintah yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesibar.

ADVERTISEMENT

“Terkait kendala yang dihadapi Pemkab Pesibar dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak,” ungkap Bupati.

Dilanjutkan, menjawab pandangan Fraksi Demokrat, terkait adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa umum, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak daerah, Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, sesuai bunyi Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi di tetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Dengan demikian, apabila ranperda tentang pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan maka perda lain terkait pajak dan retribusi daerah dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Sedangkan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar-Perindo terkait ranperda tentang penyelenggaraa perhubungan. Pihaknya berterimakasih atas dukungan terhadap ranperda tersebut, mengingat selaras dengan tujuan pemerintah daerah yang ingin menjadikan ranperda dimaksud sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk transportasi umum, jalan raya, transportasi berkelanjutan dan infrastruktur terkait lainnya.

“Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan ini juga mengatur tentang jalur khusus angkutan umum, rute, trayek, pengaturan pola parkir kendaraan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas pada daerah rawan kecelakaan. Kaitan dengan pembinaan pengemudi angkutan umum diatur dalam pasal 102 Ranperda dimaksud,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga berterimakasih atas dukungan Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terkait Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Ranperda dimaksud yakni sebagai pedoman dalam pelaksanaan riset dan inovasi daerah serta terlaksananya percepatan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebuah regulasi daerah mengenai riset dan inovasi daerah di Pesibar dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam mengupayakan peningkatan riset dan inovasi daerah.
“Perda yang akan disusun ini, secara yuridis bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemkab dan masyarakat Pesibar,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut diterangkannya terkait Ranperda tentang bangunan gedung, menjawab pandangan Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB bahwa sesuai dengan arah pengaturan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, maka Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang bangunan gedung dipandang tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diterbitkan Perda yang baru terkait bangunan gedung.

“Selain itu, pemerintah daerah sangat memperhatikan seluruh perundang-undangan yang terkait Ranperda dimaksud agar selaras dengan dinamika peraturan perundang- undangan yang terbaru demi terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan kenyamanan dan kemudahan,” papar Agus Istiqlal. (TAUFIK)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Syamsul Bachri, Jurnalis yang Sukses di Bidang Pertanian Siap Berjuang di Legislatif

Next Post

Rektor UNP Lantik PAW WR III Serta Ketua dan Sekretaris LPPM

Next Post
Rektor UNP Lantik PAW WR III Serta Ketua dan Sekretaris LPPM

Rektor UNP Lantik PAW WR III Serta Ketua dan Sekretaris LPPM

Ruang Command Center Padang Pariaman Diresmikan

Ruang Command Center Padang Pariaman Diresmikan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI