PESISIR BARAT — Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Senin 11-9-2023.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H itu
dihadiri Forkopimda Lambar-Pesibar, para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar.
Bupati memaparkan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem, sekaligus menjawab tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, Pemkab Pesibar sependapat bahwa dengan adanya Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tata kelola pemerintah yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesibar.
“Terkait kendala yang dihadapi Pemkab Pesibar dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak,” ungkap Bupati.
Dilanjutkan, menjawab pandangan Fraksi Demokrat, terkait adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa umum, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pajak daerah, Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu, sesuai bunyi Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi di tetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Dengan demikian, apabila ranperda tentang pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan maka perda lain terkait pajak dan retribusi daerah dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Sedangkan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar-Perindo terkait ranperda tentang penyelenggaraa perhubungan. Pihaknya berterimakasih atas dukungan terhadap ranperda tersebut, mengingat selaras dengan tujuan pemerintah daerah yang ingin menjadikan ranperda dimaksud sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan, termasuk transportasi umum, jalan raya, transportasi berkelanjutan dan infrastruktur terkait lainnya.
“Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan ini juga mengatur tentang jalur khusus angkutan umum, rute, trayek, pengaturan pola parkir kendaraan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas pada daerah rawan kecelakaan. Kaitan dengan pembinaan pengemudi angkutan umum diatur dalam pasal 102 Ranperda dimaksud,” paparnya.
Pihaknya juga berterimakasih atas dukungan Fraksi NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terkait Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Ranperda dimaksud yakni sebagai pedoman dalam pelaksanaan riset dan inovasi daerah serta terlaksananya percepatan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebuah regulasi daerah mengenai riset dan inovasi daerah di Pesibar dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam mengupayakan peningkatan riset dan inovasi daerah.
“Perda yang akan disusun ini, secara yuridis bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemkab dan masyarakat Pesibar,” sambungnya.
Lebih lanjut diterangkannya terkait Ranperda tentang bangunan gedung, menjawab pandangan Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB bahwa sesuai dengan arah pengaturan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, maka Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang bangunan gedung dipandang tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diterbitkan Perda yang baru terkait bangunan gedung.
“Selain itu, pemerintah daerah sangat memperhatikan seluruh perundang-undangan yang terkait Ranperda dimaksud agar selaras dengan dinamika peraturan perundang- undangan yang terbaru demi terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan kenyamanan dan kemudahan,” papar Agus Istiqlal. (TAUFIK)
Discussion about this post