Pasaman, Ri-Bupati Pasaman mengambil sumpah jabatan dan pelantikan 8 ( delapan) pejabat administrator dan 24 pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman di aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Kamis (2/2/2023).
Pelantikan pejabat tersebut melalui SK Bupati Pasaman nomor 821.23/02/BPKSDM – 2023 tanggal 1 Febuari 2022 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan nomor 821.24/03/BPKSDM – 2023 tanggal 1 Febuari 2022 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman, H. Benny Utama penetapan seseorang pada sesuatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas untuk menduduki jabatan tertentu, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan sebagai regulasi yang ada.
Benny Utama juga menyebutkan untuk suksesnya seorang pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentu sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak.
“Apabila kita semua dapat memberikan dukungan dengan baik, maka Insya Allah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang telah di rencanakan setiap tahunnya,” ujar Bupati Pasaman.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Pasaman menyampaikan beberapa harapan sebagai berikut
Pertama, senantiasa menjaga dan mempertahankan interigitas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
Kedua, bersifat sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik didalam maupun diluar organisasi.
Ketiga, mempunyai wawasan kedepan dan mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran kreatif dan inovatif untuk kepentingan organisasi.
Keempat, memiliki inovasi dalam bekerja untuk mencapai tujuan organisasi. Saat ini sudah di instruksikan kepada seluruh pejabat memiliki dua inovasi dan ini menjadi evaluasi kinerja.
Kelima, mempunyai kemampuan untuk mengkombinasikan berbagai sumber dan memanfaatkan sumber daya secara optimal sehingga dapat menghasilkan produktivitas kerja secara maksimal. (Nr)
Discussion about this post