Paritmalintang — Bupati Ali Mukhni memperpanjang waktu bekerja ASN di rumah. Sebelumnya dalam Instruksi Bupati Padangpariaman nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman, disebutkan bahwa ASN melaksanakan dinas di rumah (Work From Home) sampai tanggal 2 April 2020.
Sedangkan menurut instruksi Bupati No.3 tahun 2020 kebijakan tersebut diperpanjang sampai dengan 16 April 2020.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman intruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda Padangpariaman bekerja di rumah terhitung 25 Maret hingga 2 April.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Padangpariaman nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman.
Kebijakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan presiden dan Surat Edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut dijelaskan perangkat daerah yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal (work from home) dengan pengaturannya diserahkan kepada masing masing kepala OPD dengan beberapa ketentuan.
Discussion about this post