Lampung Utara — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara adakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2021, di Aula Tapis Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kamis (17/12/2020).
Hadir Forkopimda Kabupaten lampung Utara, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, para Camat se-Kabupaten Lampung Utara, serta Lurah dan Kepala Desa se -Kabupaten Lampung Utara.
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Eko Priyanggodo, A., Ptnh, M.H., mengatakan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menjadi perhatian kita bersama bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan. Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Kegiatan Sosialiasai Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) merupakan tahap persiapan untuk pelaksanaan PTSL Tahun 2021, semoga dengan acara sosialisasi ini aparat desa dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya PTSL di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, SH.,M.H., mengatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara merupakan satu dari lima yang sudah melakukan deklarasi secara internal.
“Saya harap ini bukan hanya ceremonial saja tetapi juga sebagai Kantor dengan predikat wilayah bebas korupsi,” ungkapnya.
Dalam sambutannya Bupati Lampung Utara, H. Bydi Utomo, S.E., M.M. menyatakan, “Kegiatan ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat. PTSL ini merupakan program yang menyentuh langsung ke masyarakat. Dengan adanya tertib administrasi kepemilikan tanah masyarakat dapat lebih tenang karena merasa aman dengan kepemilikan tanahnya,”
Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menuju Wilayah bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara disaksikan Bupati Lampung Utara, Forkopimda serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung. (yeni)
Discussion about this post