Padang Aro — Bupati Solok Selatan, Khairunas mengukuhkan 146 anggota Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) yang berasal dari 22 nagari pada Kamis (30/10/2025) di Padang Aro.
Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Bamus dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Bamus memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari.
Ia menekankan bahwa Bamus bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan lembaga representatif masyarakat yang berperan penting dalam menyerap aspirasi, menyalurkannya, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan nagari.
“Bamus harus betul-betul menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Jangan hanya hadir secara formalitas, tapi hadir secara substantif — mengawal kebijakan, menjaga transparansi, dan memastikan akuntabilitas,” katanya.
Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintahan nagari untuk membangun sinergi dan komunikasi yang baik.
Arah pembangunan nagari, katanya, harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, agar langkah pembangunan dari tingkat bawah hingga kabupaten bergerak dalam satu irama.
“Kita semua harus saling melengkapi. Perbedaan pendapat itu wajar, namun tujuan kita sama — membangun nagari yang maju dan sejahtera,” ujarnya. (Joko)



Discussion about this post