Parit Malintang — Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,S.E.,M.M mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M,pembukaan objek wisata dan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Barat Nomor:08/Ed/GSB-2021tanggal 8 Mei 2021 pada Senin (10/05) di Kantor Bupati Padang Pariaman.
Dalam edaran tersebut diterangkan bahwa mengingat Kabupaten Padang Pariaman berada pada zona orange berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh satgas Covid-19 Provinsi Sumatra Barat maka pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H/2021M dilaksanakan di rumah saja. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 maka pada pengelola objek wisata di Kabupaten Padang Pariaman untuk menutup objek wisatanua mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.
“Kepada pengusaha rumah makan, cafe,hotel,dan homestay untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumunan serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),” tambahnya.
Ia juga melanjutkan masyarakat pelaku perjalanan baik perorangan ataupun bersama-sama dari suatu kecamatan/nagari di Kabupaten Padang Pariaman dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam provinsi Sumatra Barat dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut,maka kami meminta kepada camat dan wali nagari se Kabupaten Padang Pariaman agar dapat selalu berkoordinasi dengan forkopimda Kabupaten Padang Pariaman untuk mengambil keputusan yang dianggap penting dan perlu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan surat edaran ini secara luas dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan media,” lanjutnya.
Ia juga meminta agar camat dan wali nagari melibatkan seluruh potensi institusi informal masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, mengoptimalkan posko Covid-19 kecamatan,nagari sampai ke tingkat korong, serta agar satgas Covid-19 kecamatan atau nagari meningkatkan berbagai upaya yang dianggap perlu dan penting serta berinovasi berbasiskan kearifan lokal untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya. (*)
Discussion about this post