Padang – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE., MM membuka sekaligus menjadi narasumber utama dalam rapat koordinasi penatausahaan barang usaha milik daerah serta finalisasi SSH dan RKA Perangkat Daerah Tahun 2022 Se-Kabupaten Padang Pariaman di Hotel Rocky Padang pada Kamis (28 /10/21).
Dalam sambutannya Bupati menyebutkan bahwa seluruh Aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman harus didata kembali, jangan sampai ada yang ketinggalan didata, karena hal tersebut sangat penting dalam penatausahaan barang usaha milik daerah.
“Seluruh Aset harus didata kembali, jangan sampai ada yang ketinggalan didata, karena hal tersebut sangat penting dalam penatausahaan barang usaha milik daerah, contohnya apabila ada permintaan aset oleh instansi pemerintah lain, kita kekurangan bahan ketika ada pihak lain mengklarifikasi aset tersebut,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa kemanfaatan aset daerah dan Barang-barang yang tidak bisa dimanfaatkan dan menjadi beban anggaran pemerintah daerah harus dikaji ulang kembali.
“Alhamdulillah tahun ini sudah dihapuskan atau di nol kan beberapa aset yang tidak berguna dan menjadi beban anggaran sehingga pemerintah daerah bisa memanfaatkan tanah tersebut dan bisa jadi pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Menurut Bupati dalam penatausahaan barang usaha milik daerah harus diperjelas status aset yang ada, jangan sampai terjadi persoalan dengan aparat penegak hukum nanti sehingga keberadaan aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan daerah.
Ada 4 Point penting yang menjadi isu dalam Pengelolaan Aset di Padang Pariaman Tahun 2020 yang harus ditindaklanjuti segera menurut Suhatri Bur, Pertama ada Barang-barang yang rusak yang dibiarkan begitu saja,Kedua Pengamanan BMD tidak optimal sehingga terdapat BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau telah dinyatakan hilang, Ketiga Ada Aset Tetap dikuasai oleh Pihak Laindan Keempat Kehilangan barang yang tidak ada administrasi pelaporannya di aset.
Bupati mengharapkan seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang selama ini kurang serius dalam penataan aset ini, harus lebih menjadi perhatian.
“Kepala OPD yang selama ini kurang serius dalam penataan aset ini, harus lebih menjadi perhatian, jangan ragu karena ada regulasi yang jadi panduan, pengadministrasian aset sangat diutamakan, karena kalau administrasinya jelas, tentu tidak akan terjadi permasalahan,” terangnya.
Lebih lanjut Suhatri Bur menyebutkan apabila dalam pengadministrasian aset sudah tertata dengan baik akan berdampak kepada kemudahan dalam pencatatan aset dan pengelolaan aset, oleh karena itu pengawasan dan pengedalian dari kepala OPD harus lebih ditingkatkan.
Rapat koordinasi penatausahaan barang usaha milik daerah serta finalisasi SSH dan RKA Perangkat Daerah Tahun 2022 diikuti oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (*)
Discussion about this post