PASAMAN-Kementerian Agama Kabupaten Pasaman meluncurkan kartu nikah digital sebagai bagian revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.
Bupati Pasaman H.Benny Utama bersama Kepala KUA Lubuk Sikaping Mukhsinin melauncing kartu nikah perdana sebagai identitas pernikahan di acara nikah Zulfihar Nasra – Andam Ar Rahmi, Jalan Hamka Nomor 85, Lubuk Sikaping 2 Juni 2021.
Ini adalah bentuk layanan prima dan kemudahan bagi masyarakat, pelaksanaan regulasi terbaru terkait identitas nikah yang selama ini, hanya manual berupa buku nikah. Kita launching kartu nikah perdana ini.
Dengan kartu nikah digital yang memakai barcode, nanti untuk orang yang sudah menikah yang sudah terdaftar secara online melalui aplikasi simkah Kemenag.
Program ini adalah layanan PASTI (Pelayanan Administrasi Menikah Terintegrasi) dari Kemenag Pasaman yang sepenuhnya terintegrasi dengan Disdukcapil,” ujar Mukhsinin, selaku Kepala KUA Lubuk Sikaping kepada (02/06).
Salah satu manfaat adanya Kartu Nikah Digital ini, terang Mukhsinin, diharapkan memudahkan pasangan untuk membawa informasi terkait status pernikahannya saat bepergian.
“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” ungkap Mukhsinin.
Selanjutnya, manfaat yang kedua dari adanya Kartu Nikah Digital yakni mempermudah dilakukannya pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata dia.
Ketiga Terbit dalam ukuran kecil, kartu nikah ini praktis dibawa tanpa menyulitkan tempat penyimpanan nya. Adapun manfaat yang keempat yakni keberadaan Kartu Nikah Digital diharapkan sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Mukhsinin juga menyampaikan Kartu Nikah Digital juga akan menghindarkan praktik pemalsuan dokumen pernikahan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” ujar Kepala KUA Lubuk Sikaping.
Program layanan Kartu Nikah Digital juga merupakan bagian dari program revitalisasi KUA untuk memberikan kemudahan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” kata dia.
Bupati Pasaman, Benny Utama yang juga selaku saksi nikah dalam acara pernikahan Zul dan Andam tersebut mengatakan, bahwa pemerintah selalu berupaya maksimal dalam layanan memudahkan kepengurusan administrasi kependudukan.
“Kita sangat mengapresiasi adanya kartu nikah elektronik ini. Ibarat kendaraan dengan BPKB dan STNK, kartu nikah ini adalah STNKnya dan BPKBnya adalah buku nikah. Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Benny Utama.
Dalam acara pernikahan tersebut juga dilakukan penyerahan KTP dan KK dengan status baru (kawin) oleh Kadisdukcapil Pasaman Sukardi kepada kedua mempelai. (Sc/R)
Discussion about this post