ADVERTISEMENT
Sabtu, 5 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah saat Paripurna

by Redaksi
10 Oktober 2022
in -TANAH DATAR
Reading Time: 2min read
Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah saat Paripurna

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah saat Paripurna. (Dok. Spa)

ADVERTISEMENT

Tanah Datar – Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyampaikan Nota Penjelasan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, Senin 10 Oktober 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, di Ruang Rapat Setempat.

Rapat Paripurna itu pun, dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani dan Sekretaris Dewan Tanah Datar Yuhardi, disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagai se Tanah Datar.

BERITA LAINNYA

APBD 2024 Resmi Jadi Perda, DPRD Tanah Datar Beri Rekomendasi Perkuat PAD

Wujud Soliditas dan Kepedulian Wali Murid, Perpisahan SDN 03 Sungayang Berlangsung Meriah

Menteri PU Pastikan Seluruh Persiapan Pembangunan 9 Unit Sabo Dam di Lereng Marapi Hampir Rampung

Bupati Eka menjelaskan terkait Ranperda Pengelolaan Sampah. Dimana, pertambahan penduduk beriringan perubahan konsumsi masyarakat yang menimbulkan meningkatnya volume, jenis serta karakteristik sampah beragam, sehingga menjadi permasalahan di daerah, untuk ditangani secara komprehensif dan terpadu.

“Perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” ujar Bupati Eka.

Ia menambahkan pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntun untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENT

“Tujuan disusunnya Ranperda ini (pengelolaan sampah), sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujar Bupati Eka.

ADVERTISEMENT

Terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya harus ditangani dengan serius, ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat,” ujar Bupati Eka.

Bupati Eka mengatakan tujuan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.

ADVERTISEMENT

Menyangkut Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, Bupati Eka mengatakan berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.

“Perda nomor 1 tahun 2017 dirasa perlu dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Sehingga meminimalisir permasalahan dan mensukseskan pemilihan wali nagari serentak yang direncanakan terlaksana pada tahun 2023,” ujar Bupati Eka. (Spa)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

KBKS di Jakarta Helat Acara Rang Rantau Solok Baralek Gadang

Next Post

Bupati Tanah Datar Gelar Bimtek MRPSPIPT

Next Post
Bupati Tanah Datar Gelar Bimtek MRPSPIPT

Bupati Tanah Datar Gelar Bimtek MRPSPIPT

Wabup Tanah Datar Peroleh Dukungan dari Tokoh Perempuan Sumatera Barat

Wabup Tanah Datar Peroleh Dukungan dari Tokoh Perempuan Sumatera Barat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI