Dharmasraya – Bupati Annisa Suci Ramadhani, mengimbau seluruh masyarakat Dharmasraya untuk memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Program ini berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan dan diskon menarik.
Bupati Annisa menyebut, pemutihan pajak ini merupakan langkah positif pemerintah dalam membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan akibat beban denda atau administrasi yang menumpuk.
Ia berharap masyarakat Dharmasraya tidak melewatkan kesempatan ini karena manfaatnya sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun penertiban administrasi kendaraan.
“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Selain meringankan beban pajak, juga menjadi momentum bagi kita semua untuk menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kesadaran sebagai wajib pajak yang taat,” ujar Bupati Annisa di Pulau Punjung, Selasa (21/10/2025)
Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik milik pribadi, badan usaha, maupun kendaraan dinas pemerintah. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, program ini juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda juga memberikan potongan besar bagi berbagai jenis kendaraan, yakni diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, dan diskon 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Tak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan demikian, program ini memberikan enam manfaat sekaligus bagi para pemilik kendaraan.
Pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal layanan yang telah disediakan, seperti Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga secara digital melalui Aplikasi SIGNAL yang memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.
Bupati Annisa menegaskan, kedisiplinan dalam membayar pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap kemajuan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Dharmasraya.
“Setiap rupiah dari pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Maka mari kita manfaatkan kesempatan pemutihan ini dan bersama-sama dukung pembangunan Dharmasraya,” pungkasnya.
Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bapenda Sumbar, Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan di seluruh wilayah Sumatera Barat.*
Discussion about this post