Pulau Punjung – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di jantung Badan Keuangan Daerah (BKD) yang terjadi April – Mei nilainya mencapai Rp 600 juta. Ini bukan akibat kelengahan dirinya, melainkan karena adanya upaya penyembunyian dokumen oleh pihak tertentu.
“Kalau dibilang kecolongan, tidak tepat. Seorang bupati tidak mungkin memeriksa seluruh dokumen teknis di BKD hingga ke bawah. Regulasi jelas membagi kewenangan: ada Pengguna Anggaran (PA) dan ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan atau digandakan itu tidak melalui verifikasi bupati karena bukan tupoksi saya,” tegas Annisa.
Annisa mengungkap, informasi dugaan korupsi baru ia terima pada Kamis lalu dari Sekda. Ia kemudian langsung memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. “Begitu dapat laporan, saya segera menonaktifkan yang bersangkutan. Prosesnya kita ikuti, dan kasus ini langsung kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Bupati menegaskan langkah ini sebagai komitmen pemerintahannya untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Ini simbol bahwa kami tidak akan mentoleransi penyimpangan sekecil apa pun. Pemerintahan Dharmasraya harus bersih,” tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, masih menjadi misteri apakah hal ini motifnya pribadi atau ada unsur lainnya”. Makanya kasus ini, ia serahkan ke aparat penegak hukum untuk lebih mendalami pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kantor BKD.” pungkas Annisa dalam jumpa pers yang di gelar Selasa (12/08/2025) sore di kantor bupati setempat. SP.
Discussion about this post