Pessel, R. Investigasi – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni, bersama Ketua DPRD Ermizen, S.Pd, mengunjungi Posko Pengawasan Corona Virus Disease (Covid 19) di perbatasan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu dan Tapan dengan Provinsi Jambi, Selasa (7/4).
Dalam kunjungan tersebut bupati didampingi Sekda Erizon, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19), Dailipal, serta sejumlah kepala dinas.
Pada kesempatan itu bupati, menyerahkan bantuan alat Pelindung Diri (APD), masker, vitamin, alat semprot disinfektan, makanan siap saji, serta sejumlah uang saku untuk petugas jaga posko.
Dalam dialognya Bupati Hendrajoni dengan petugas posko terungkap beberapa kekurangan sarana petugas di Posko, diantaranya tenda dan tempat tidur untuk istirahat anggota serta APD.
Mendengar keluhan anggota posko, bupati langsung memerintahkan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 untuk segera memenuhi keseluruhan kekurangan sarana tersebut, terutama tenda dan tempat tidur. Sedangkan APD sudah terpenuhi dengan diserahkan bupati 10 set APD pada kesempatan itu.
” Saya minta Gugus tugas Covid 19 dan camat Silaut, paling lambat besok seluruh sarana yang dibutuhkan anggota Posko, sudah lengkap” tegas bupati.
Menurut Hendrajoni, kebutuhan anggota posko perbatasan harus menjadi prioritas karena mereka setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat terutama pemudik yang datang dari kota-kota besar yang terjangkit virus corona.
” Jika kebutuhan makan dan gizi serta APD mereka terabaikan mereka bisa sakit,” kata bupati.
Lebih lanjut bupati mengingatkan, petugas posko dalam melakukan tugas harus sesuai petunjuk yang telah diberikan gugus tugas, seperti memeriksa suhu tubuh semua orang yang datang, mencatat daerah asalnya dan daerah yang dituju.
” Jika ditemukan pendatang yang suhu tubuhnya tinggi segera rujuk ke rumah sakit,” katanya.
Ditambahkan petugas posko juga harus memberikan informasi bahwa perantau sesampai di kampung harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
Selain itu, petugas harus selalu agar mengingatkan masyarakat agar selalu memakai masker bila beraktifitas di luar rumah. (Robi)
Discussion about this post