Dharmasraya – Bupati Annisa Suci Ramadhani, melakukan pertemuan strategis dengan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, di Jakarta, Rabu (09/07/2025).
Pertemuan ini difokuskan pada sinergi program pusat dan daerah dalam upaya penataan kawasan permukiman dan pengentasan kawasan kumuh di Dharmasraya.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Kawasan Permukiman menyampaikan bahwa kawasan kumuh dengan luas minimal 15 hektare berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya didorong untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh dengan menyesuaikan batas luasan agar dapat masuk dalam skema penanganan pusat.
“Ini menjadi bagian dari penataan regulasi agar program-program pusat bisa lebih tepat sasaran dan mendukung upaya daerah dalam menata kawasan kumuh secara menyeluruh,” Fitrah Nur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Dharmasraya menyampaikan kesiapan daerah untuk menyesuaikan SK kawasan kumuh, sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen RP2KPKP (Rencana Penataan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman) yang akan difokuskan pada kawasan Pasar Lama Pulau Punjung.
Dokumen RP2KPKP tersebut direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), yang sebelumnya akan diharmonisasikan bersama Kanwil Kemenkumham. Pemkab Dharmasraya akan segera menyiapkan konsideran dan narasi sebagai bahan awal harmonisasi.
Dirjen juga menekankan pentingnya pelibatan Satuan Kerja (Satker) dari tahap awal, agar sinergi lintas instansi berjalan efektif. Dalam hal ini, Bapak Riky dari pihak Satker akan dilibatkan aktif dalam proses koordinasi.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam memperkuat kebijakan kawasan permukiman di Dharmasraya, dengan semangat kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah demi terciptanya hunian yang layak, aman, dan manusiawi bagi masyarakat.*
Discussion about this post