Dharmasraya – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan peraturan, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan peninjauan ke sejumlah pabrik stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Rabu siang (4/6/2025).
Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di wilayah Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung. Di sana, Bupati Annisa bertemu langsung dengan pemilik pabrik serta meninjau aktivitas penambangan batu di kawasan Stopel.
Dalam kunjungannya, Annisa menyampaikan sejumlah arahan penting kepada para pemilik dan pengelola pabrik. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional harus dilakukan secara legal dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
“Kami meminta agar perusahaan selalu mengutamakan aspek ramah lingkungan serta tidak merusak ekosistem. Legalitas usaha juga harus segera diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Annisa.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar tidak melakukan penambangan liar, khususnya di aliran Sungai Batanghari.
“Penambangan ilegal di Sungai Batanghari bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap, melalui pengawasan ini, seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Salah satunya melalui kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi secara tertib.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola industri yang profesional, legal, dan berkelanjutan.*
Discussion about this post