ADVERTISEMENT
Jumat, 9 Mei 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bupati Annisa Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Menerima dan Memberi THR di Luar Ketentuan

by admin redaksi
23 Maret 2025
in -DHARMASRAYA
1 min read
Bupati Annisa Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Menerima dan Memberi THR di Luar Ketentuan
ADVERTISEMENT

Dharmasraya – Bupati Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.

BERITA LAINNYA

Terkait Meninggalnya Mahasiswa Undhari di RSUD Sungai Dareh Dharmasraya, 5 Mei 2025

Pasca Kecelakaan Lalulintas Mahasiswa Undhari Dharmasraya, Begini Kata Direktur UPTD-RSUD

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Dharmasraya Tutup Beberapa Lubang di Jalan Ramai Kendaraan

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

Bupati Annisa menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Pihak swasta dan masyarakat juga diminta memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon. Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Ditetapkan di Pulau Punjung pada Maret 2025, edaran ini menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.SP

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hikmah Ramadan Bersama ICONNET: Berbagi Takjil dan Meningkatkan Kesadaran Digital di Rawang

Next Post

Tokoh Masyarakat H. Lili Sutarli Gelar Santunan Anak Yatim, Kolaborasi dengan Katar

Next Post
Tokoh Masyarakat H. Lili Sutarli Gelar Santunan Anak Yatim, Kolaborasi dengan Katar

Tokoh Masyarakat H. Lili Sutarli Gelar Santunan Anak Yatim, Kolaborasi dengan Katar

Kapolda Metro Jaya Berikan Ratusan Paket Sembako dan Santunan di Panti Asuhan “Tunas Bangsa” Cipayung

Kapolda Metro Jaya Berikan Ratusan Paket Sembako dan Santunan di Panti Asuhan "Tunas Bangsa" Cipayung

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI