ADVERTISEMENT
Senin, 7 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bupati Andri Warman Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Pakaian Dinas ASN Selama Ramadhan

by Redaksi
11 Maret 2024
in -AGAM
Reading Time: 2min read
Bupati Andri Warman Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja dan Pakaian Dinas ASN Selama Ramadhan

Bupati Agam Andri Warman. (Dok. Ist)

ADVERTISEMENT

BERITA LAINNYA

Bukbar Ormas dan Wartawan, Bupati Benni Warlis : Semakin Banyak Generasi Muda ke Masjid dan Surau

Safari Ramadhan Agam di Sariak, Watua DPRD Dukung Program Baliak ka Surau

Delapan Progul Bupati Benni Warlis – Wabup M. Iqbal Telah Menunggu di Depan Mata

ADVERTISEMENT

AGAM — Bupati Agam Dr. H. Andri Warman menerbitkan surat edaran (SE) tentang jam kerja dan pakaian dinas pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 Hijiriah di lingkungan Pemkab Agam.

Penerbitan SE nomor 600/61/BKPSDM-2024 yang ditandatangani Bupati Agam Andri Warman pada 6 Maret 2024 itu, sekaligus untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Dalam surat edaran tersebut, bupati menyampaikan beberapa poin yang mengatur jam kerja pegawai, kegiatan wirid pengajian, dan pakaian dinas pegawai selama bulan Ramadhan.

Adapun jam kerja pegawai ASN bagi OPD 5 hari kerja pada Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Khusus hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi OPD/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja pada Senin s/d Kamis, Sabtu dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Khusus hari Jum’at pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

“Jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” kata Andri Warman dikutip, Senin (11/3).

Selanjutnya, Pemkab Agam juga meniadakan kegiatan apel pagi dan olahraga bersama. Namun kegiatan wirid pengajian KORPRI tetap dilaksanakan setiap hari Jum’at dengan 2 kali absensi.

Absen pertama diambil mulai pukul 07.30 – 08.00 WIB sebelum wirid pengajian KORPRI. Sedangkan absen kedua dimulai pukul 08.45 – 09.00 WIB menjelang berakhirnya wirid pengajian.

Selain itu dalam edaran tersebut juga diatur ketentuan pakaian dinas selama bulan Ramadhan. Diantaranya pegawai ASN pria memakai baju muslim/koko, menggunakan atribut papan nama di dada kanan, dan lambang Korpri di dada kiri atas, celana warna gelap, serta memakai peci dan sarung.

Kemudian untuk pegawai wanita memakai baju kurung sulaman dan bordiran, tidak ketat dan sopan serta menggunakan atribut papan namai di dada kanan dan lambang Korpri di kiri atas.

Sementara itu, khusus pakaian untuk Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Petugas Medis, dan Para Medis menyesuaikan dengan seragam yang telah ditetapkan. **

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Wako Zehnihan Tinjau Operasi Pasar Pangan

Next Post

Gubernur Usulkan Bangun Jalan Layang ke Menteri PUPR Atasi Macet di Perlintasan KA Kasang

Next Post
Gubernur Usulkan Bangun Jalan Layang ke Menteri PUPR Atasi Macet di Perlintasan KA Kasang

Gubernur Usulkan Bangun Jalan Layang ke Menteri PUPR Atasi Macet di Perlintasan KA Kasang

Kementerian PUPR Bersedia Perbaiki Seluruh Prasarana Umum Terdampak Bencana

Kementerian PUPR Bersedia Perbaiki Seluruh Prasarana Umum Terdampak Bencana

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI