PESISIR BARAT — Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H menilai bahwa mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah, baik ranah kedinasan, pendidikan, jurnalistik, ekonomi, maupun perdagangan hingga saat ini belum membanggakan. Ia menilai acapkali campur aduk penggunaan bahasa masih terjadi.
Pandangan Bupati itu disampaikannya ketika membuka secara resmi kegiatan peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi penegak hukum dan instansi pemerintah se-Pesibar yang dipusatkan di Gedung pertemuan SMPN 2 Krui, Kamis, 20-7 -2023.
“Kita tidak menampik bila mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah, baik ranah kedinasan, pendidikan, jurnalistik, ekonomi, maupun perdagangan hingga saat ini belum membanggakan,” terang Agus Istqlal.
Berbagai kaidah yang berhasil dibakukan dalam pengembangan bahasa juga belum sepenuhnya diindahkan oleh para pengguna bahasa. Di satu sisi kaidah yang telah lama ada belum terinternalisasi, dilain sisi kaidah baru perlu diperkenalkan untuk dapat diinternalisasi oleh pengguna bahasa, kata Agus.
Kegiatan yang dipelopori Kantor Bahasa Provinsi Lampung tersebut juga dihadiri Ketua Umum Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pesibar, Septi Istiqlal, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Husni Arifin, S.IP., Ketua Pelaksana Kegiatan, Agus Riyadi, S.E., S.Pd., M.Pd., perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Desi Ari Pressanti, S.S., S.Pd., M.Pd.
Kegiatan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Unsur Forkopimda Lambar-Pesibar dan perwakilan OPD Pesibar itu dijadwalkan berlangsung selama dua hari (Kamis dan Jum’at, 20 – 21 Juli 2023).
Lebih jauh, dihadapan peserta, Bupati Agus Istiqlal mengatakan penggunaan bahasa Indonesia merupakan kewajiban dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 33 Ayat 1 UU tersebut dikatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
“Sedangkan dalam Pasal 34 juga dikatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah. Karenanya Pemkab Pesibar menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tersebut,” ujar Bupati.
Bupati juga menerangkan upaya peningkatan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia dan peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah, termasuk dalam ranah hukum, serta peningkatan sikap apresiatif masyarakat terhadap sastra Indonesia perlu dilakukan secara terus-menerus.
“Ini bermaksud agar kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra Indonesia semakin mantap dan kukuh terhadap terpaan gelombang globalisasi saat ini. Sebab itu diperlukan petunjuk teknis yang terstruktur, terencana, dan berkesinambungan,” lanjutnya.
Masih kata Bupati, permasalahan hukum dan konflik sosial di Indonesia dapat terjadi karena permasalahan kebahasaan. Dalam konteks tersebut dalam penyelesaian sebuah permasalahan hukum, bahasa dapat memegang peran yang utama.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pembinaan bahasa dan sastra Indonesia pada berbagai lapisan masyarakat masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Oleh karena itu, kita masih perlu bekerja keras untuk membangkitkan kembali kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap bahasa dan sastra Indonesia,” tandasnya.
Upaya itu ditempuh melalui peningkatan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia dan peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah serta peningkatan sikap apresiatif masyarakat terhadap sastra Indonesia. upaya itu juga dimaksudkan agar kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra Indonesia makin mantap ditengah terpaan gelombang globalisasi, imbuhnya.
Bupati berharap melalui kegiatan itu dapat meningkatkan kemampuan pegawai- pegawai penegak hukum dan instansi pemerintah di Pesibar dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam ragam lisan maupun tulisan. (TAUFIK)
Discussion about this post