Lubuk Basung — Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar pada hari Selasa (23/7).
Bupati Agam menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 merupakan bagian dari proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 162 dan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam rangka mengatasi defisit murni pada Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang sangat besar dan tidak tertutupi dengan SiLPA tahun 2023, kami melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran oleh setiap SKPD dan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran belanja yang tidak berpengaruh terhadap pencapaian target program dan kegiatan,” ujar Bupati Andri Warman.
Langkah ini diambil untuk menutup defisit APBD dan menciptakan perubahan APBD Tahun 2024 yang berimbang. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp.1.601.400.952.536,- direncanakan menjadi Rp.1.633.951.027.964,- bertambah sebesar Rp.32.550.075.428 atau 2,03%.
Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.219.618.685.458,-, dan pendapatan transfer dari semula Rp.1.381.032.267.078,- menjadi Rp.1.413.582.342.506,-, bertambah sebesar 2,36%. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp.750.000.000.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024, belanja daerah yang semula sebesar Rp.1.677.677.614.015,- menjadi sebesar Rp.1.681.571.356.812,-, bertambah sebesar 0,32%. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pada kelompok pembiayaan, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula Rp.5.000.000.000,- menjadi Rp.1.000.000.000,- berkurang sebesar 80%. Sementara itu, penerimaan pembiayaan berupa SiLPA Tahun 2023, sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar atas laporan keuangan Pemda Tahun 2023, sebesar Rp.48.620.328.848.
“Memperhatikan kondisi tersebut serta proses penyusunan perubahan anggaran yang dimulai dari perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS sampai dengan rancangan perubahan APBD harus disusun tanpa defisit, maka untuk menyeimbangkannya perlu dilakukan efisiensi belanja daerah dan evaluasi terhadap program-program kegiatan yang belum terlaksana serta penyesuaian penerimaan dana transfer tahun anggaran 2024,” tutup Bupati Andri Warman.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan anggaran yang lebih baik dan berkelanjutan untuk Kabupaten Agam. **
Discussion about this post