Bupati Agam Dr.Indra Catri sampaikan paparan Proses revisi RTRW dihadapan Dirjen Tata Ruang : DR. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Bupati Padang Pariaman drs. H.Ali Mukhni, Bupati Karimun : DR. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, serta Wakil walikota Bengkulu : Dedy Wahyudi, SE, MM Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City
Jl. Sultan Iskandar Muda RT.10/RW.06
Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan rabu (18/12).
Dalam acara tersebut juga hadir dari Agam Kepala Bappeda Welfizar, Kepala PU Hamdi dan pejabat terkait, serta kasubag humas DPRD Agam Hasneril. Acara yang didominasi urang awak ini berlangsung dengan lancar.
Dalam proses revisi RTRW yang telah dimulai sejak 2016, dimana pada tahun itu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dari hasil PK dan dinyatakan perlu dilakukan revisi RTRW khususnya pada wilayah pemerintahan Kabupaten Agam.
Selanjutnya, Pada Tahun 2017 sudah dilakukan Penyusunan Dokumen Revisi RTRW Kabupaten Agam dimana dalam tahapan ini telah dilakukan konsultasi Publik untuk menampung aspirasi dari seluruh stakeholder baik itu dari Agam, propinsi maupun dari pemerintah pusat.
Ditahun 2018 digelar konsultasi Publik ke 2 dan diterbitkannya rekomendasi Gubernur Propinsi Sumbar serta kesepakatan terhadap tata ruang dengan kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Agam.
Sementara Pada Tahun 2019 Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menerbitkan Rekomendasi persetujuan peta revisi RTRW untuk dilanjutkan dan Tahun 2019 telah sampai pada pembahasan di Kementerian ATR BPN di Lintas Sektor Kementerian dimana di acara ini Kementerian terkait ikut dalam pembahasan Revisi RTRW sehingga diharapkan Perda yang ditetapkan juga telah mengakomodir Program dari Kementerian. Ada beberapa hal urgensi dilakukan Revisi RTRW antara lain :
1. Rencana pembangunan jalan tol
2. Pembangunan PLTA Masang
3. Kawasan strategis Nasional Danau Maninjau
4. Reaktivasi Jalur Kereta Api
5. Peningkatan status Ruas Jalan di Kabupaten Agam
Dinamika perubahan pengembangan wilayah juga menjadi alasan perlu dilakukan revisi RTRW :
1. Permendagri tentang Batas administrasi Kabupaten daerah yang berbatasan dengan kabupaten Agam
2. Sistim Perkotaan
3. Perubahan Penggunaan lahan
4. Peningkatan status Jaringan Jalan
5. Penetapan Kawasan Pertanian
6. Perubahan kawasan hutan
7. Kawasan Kebencanaan.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh untuk segera dilakukannya proses pembahasan dan tahapan selanjutnya agar ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Karena RTRW itu sangat penting untuk pengembangan dan kemajuan Kabupaten Agam dari waktu ke waktu baik jangka pendek maupun jangka panjang, dari sesi insprastruktur, ekonomi masyarakat dan lainnya yang akan dibangun dari pembiayaan pemerintah pusat, propinsi maupun APBD Agam, tutur Novi Irwan.
“Kita sangat memberi apresiasi pada pemerintah daerah karena Revisi RTRW Kabupaten Agam telah masuk kedalam BAPEMPERDA Tahun 2020 untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Agam”, tutupnya.
Aji
Discussion about this post