Bukittinggi — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 43 kota dan kabupaten yang telah ditetapkan okeh pemerintahan pusat mulai dilaksanakan hari ini dan akan berlangsung sampai 20 Juli mendatang. Bukittinggi yang juga termasuk melaksanakan PPKM Mikro ini, membatasi keramaian di sekitar jam gadang dan Jl. Sudirman, melalui tiga ring.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Satgas Covid 19 melalui media sosialnya, Selasa (6/7) ini, menyebutkan bahwa sesuai dengan penetapan pemerintahan pusat, Bukittinggi masuk dalam 43 kota dan kabupaten yang melaksanakan PPKM Mikro.
Konsentrasi penyekatan selama PPKM Mikro sampai 20 Juli mendatang, dikonsentrasikan untuk menutup kerumunan yang biasanya terjadi di sekitar kawasan taman jam gadang dan Jl. Sudirman, terutama mulai sore sampai malam.
Agar kerumunan itu tidak terjadi, penempatan pos penyekatan Dibagi dalam tiga ring. Ring I (17.00-08 WIB) pos penyekatannya ditempatkan di Simpang DPRD, Simpang Parak Kopi, Simpang Meme dan Simpang Wowo.
Sedangkan untul Ring II (20.00-08.00 WIB) pos penyekatannya di Simpang Tugu Polwan, Simpang Kangkuang, Simpang Ateh Ngarai, Simpang Pasar Banto, Simpang IGD RSAM dan Simpang Tembok.
Sebelum memasuki areal rawan kerumunan itu, mulai pukul 21.00 -08.00 WIB juga ditempatkan pos penyekatan Ring III di Simpang DENPOM, Simpang Tarok dan Simpang Mandiangin.
Dengan penempatan pos penyekatan tersebut Satgas Covid 19 Kota Bukittinggi menargetkan tidak ada lagi kerumunan di lokasi di objek wisata dan tempat sering duduk-duduk pada sore dan malam hari teruatama kalangan generasi muda, sehingga mampu menekan peluang terjadinya penyebaran virus Corona tersebut. (Pon)
Discussion about this post