ADVERTISEMENT
Sabtu, 5 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

BPN Pasaman Barat Kalah dalam Gugatan Pembatalan 116 Sertifikat Hak Milik Seluas 232 Ha

by Redaksi
20 Maret 2025
in -PASAMAN BARAT, HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2min read
BPN Pasaman Barat Kalah dalam Gugatan Pembatalan 116 Sertifikat Hak Milik Seluas 232 Ha

BPN Pasaman Barat Kalah dalam Gugatan Pembatalan 116 Sertifikat Hak Milik Seluas 232 Ha. (Dok. Wd)

ADVERTISEMENT

Pasaman Barat — Masyarakat suku Piliang Kampung Pisang akhirnya menang dalam gugatan di PTUN Padang melawan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam putusannya pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, PTUN Padang membatalkan seluruh sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat yang digugat oleh masyarakat sebanyak 116 sertifikat atau seluas 232 hektar.

BERITA LAINNYA

Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

Polisi Gadungan Tipu Korbannya Lewat Facebook Marketplace, 2 Penipu Ditangkap Polres Jakbar di Cengkareng

Menurut kuasa hukum masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim, dengan putusan ini jelas bahwa Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan UU Administrasi Pemerintahan, karena telah menerbitkan sertifikat tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dengan adanya putusan ini tentu menjadi dasar yang kuat untuk klien kami dalam menguasai lahan kelompok tani tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anehnya dalam fakta persidangan terungkap pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat tidak dapat menunjukkan warkah atau dasar pendaftaran tanah, kemudian juga saat dilakukan sidang lapangan pihak Kantor Pertanahan juga tidak mampu untuk menunjukkan titik koordinat masing-masing sertifikat hak milik objek perkara yang mereka terbitkan, hal ini sangat tidak rasional.

“Dari dasar itu saja kita sudah bisa menyimpulkan ada permainan yang dilakukan. Oleh oknum BPN dan pihak pihak yang ingin menguasai tanah milik Kelompok Tani Sepakat atau masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang,” katanya.

Selain itu, masih Mustakim, sebagai kuasa hukum masyarakat pihaknya yakin kantor BPN Pasaman Barat profesional dalam menyikapi hasil putusan tersebut dan kami juga menghormati upaya hukum banding yang sedang berjalan, karena ini menurutnya berkaitan dengan hak hak masyarakat serta adanya kepastian hukum untuk kedepannya.

“Ini menjadi gambaran buat kita dengan kelalaian BPN tersebut masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang dirugikan baik secara materil maupun immaterial, dengan ini kita berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, agar hal hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Apalagi menurut Mustakim, dalam salah satu sertifikat yang terbit di lahan masyarakat tersebut diduga ada nama salah satu oknum pegawai Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, jadi dengan adanya dugaan itu disinyalir ada permainan yang dilakukan untuk menguasai tanah itu oleh oknum-oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

Peruntukan lahan tersebut untuk anak cucu kemanakan Suku Piliang Kampung Pisang, sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat dikuatkan dengan putusan yang telah inkrach dan juga telah dimenangkan di semua tahapan pengadilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

“Intinya kami berharap agar kantor BPN Pasaman Barat profesional dalam menyikapi hasil putusan tersebut, agar masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang mendapatkan hak mereka,” tutupnya.

Mustakim menjelaskan seharusnya berdasarkan putusan PTUN Padang, penerbitan sertifikat hak milik di lahan tersebut harus anggota Kelompok Tani Sepakat dan merupakan Suku Piliang, karena lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik Suku Piliang Kampung Pisang, bukan orang lain yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani itu.

“Faktanya saat ini banyak dari pemilik sertifikat hak milik bukan merupakan orang Suku Piliang dan juga bukan orang Kampung Pisang Kinali, jadi yang jadi pertanyaan kita saat ini atas dasar apa Kantor Pertanahan (BPN) bisa menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut,” ungkapnya. (Wd)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hamisis Tutup Usia 70 di RSUD M. Djamil Padang

Next Post

Kapolres Metro Jakarta Barat Bersama Warga Melaksanakan Sholat Dzuhur Berjamaah di Masjid Jami Al-Mubarokah

Next Post
Kapolres Metro Jakarta Barat Bersama Warga Melaksanakan Sholat Dzuhur Berjamaah di Masjid Jami Al-Mubarokah

Kapolres Metro Jakarta Barat Bersama Warga Melaksanakan Sholat Dzuhur Berjamaah di Masjid Jami Al-Mubarokah

Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Wawako Pariaman Hadiri Apel Gelar Pasukan Ketupat Singgalang 2025

Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Wawako Pariaman Hadiri Apel Gelar Pasukan Ketupat Singgalang 2025

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI