Pasaman Barat — Masyarakat suku Piliang Kampung Pisang akhirnya menang dalam gugatan di PTUN Padang melawan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam putusannya pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, PTUN Padang membatalkan seluruh sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat yang digugat oleh masyarakat sebanyak 116 sertifikat atau seluas 232 hektar.
Menurut kuasa hukum masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim, dengan putusan ini jelas bahwa Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan UU Administrasi Pemerintahan, karena telah menerbitkan sertifikat tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan adanya putusan ini tentu menjadi dasar yang kuat untuk klien kami dalam menguasai lahan kelompok tani tersebut,” ujarnya.
Anehnya dalam fakta persidangan terungkap pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat tidak dapat menunjukkan warkah atau dasar pendaftaran tanah, kemudian juga saat dilakukan sidang lapangan pihak Kantor Pertanahan juga tidak mampu untuk menunjukkan titik koordinat masing-masing sertifikat hak milik objek perkara yang mereka terbitkan, hal ini sangat tidak rasional.
“Dari dasar itu saja kita sudah bisa menyimpulkan ada permainan yang dilakukan. Oleh oknum BPN dan pihak pihak yang ingin menguasai tanah milik Kelompok Tani Sepakat atau masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang,” katanya.
Selain itu, masih Mustakim, sebagai kuasa hukum masyarakat pihaknya yakin kantor BPN Pasaman Barat profesional dalam menyikapi hasil putusan tersebut dan kami juga menghormati upaya hukum banding yang sedang berjalan, karena ini menurutnya berkaitan dengan hak hak masyarakat serta adanya kepastian hukum untuk kedepannya.
“Ini menjadi gambaran buat kita dengan kelalaian BPN tersebut masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang dirugikan baik secara materil maupun immaterial, dengan ini kita berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, agar hal hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” jelasnya.
Apalagi menurut Mustakim, dalam salah satu sertifikat yang terbit di lahan masyarakat tersebut diduga ada nama salah satu oknum pegawai Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, jadi dengan adanya dugaan itu disinyalir ada permainan yang dilakukan untuk menguasai tanah itu oleh oknum-oknum tersebut.
Peruntukan lahan tersebut untuk anak cucu kemanakan Suku Piliang Kampung Pisang, sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat dikuatkan dengan putusan yang telah inkrach dan juga telah dimenangkan di semua tahapan pengadilan baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
“Intinya kami berharap agar kantor BPN Pasaman Barat profesional dalam menyikapi hasil putusan tersebut, agar masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang mendapatkan hak mereka,” tutupnya.
Mustakim menjelaskan seharusnya berdasarkan putusan PTUN Padang, penerbitan sertifikat hak milik di lahan tersebut harus anggota Kelompok Tani Sepakat dan merupakan Suku Piliang, karena lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik Suku Piliang Kampung Pisang, bukan orang lain yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani itu.
“Faktanya saat ini banyak dari pemilik sertifikat hak milik bukan merupakan orang Suku Piliang dan juga bukan orang Kampung Pisang Kinali, jadi yang jadi pertanyaan kita saat ini atas dasar apa Kantor Pertanahan (BPN) bisa menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut,” ungkapnya. (Wd)
Discussion about this post