AGAM, REPINVESCOM
Meski pengajuan identifikasi pengukuran lahan tanah masyarakat Nagari Gadut dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) K.3, yang masuk dalam kawasan eks landasan pacu pesawat Jepang, yang diklaim TNI AU terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam, sudah mencapai hampir 400 permohonan, namun pihak BPN Agam masih belum dapat memastikan bahwa permohonan identifikasi tersebut dapat dilanjutkan ketingkat Yuridis penerbitan sertifikat.
Karena menurut mereka, sebelum adanya kepastian hasil musyawarah antara pihak Kementerian Hukum dan HAM RI, TNI AU, Kementerian Agraria dengan Himpunan Pemilik Tanah Masyarakat Gadut (HPTMG), BPN tak dapat berbuat.
“Tentu kita tidak dapat memastikan itu, sejauh perundingan yang saat ini masih berlangsung antara beberapa pihak belum ada kesepakatan. Yang pasti dalam permintaan masyarakat agar lahan yang masuk dalam Klaim yang diakui oleh TNI AU seluas 287,6 hektar tersebut diukur guna memastikan bahwa lahan tersebut selama ini bukanlah lahan yang ditelantarkan oleh Masyarakat,” kata Kepala BPN Agam Yulizar Yakub pada wartawan.
Sementara, menurut dia berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon ke lokasi beberapa waktu lalu, disinyalir akan mampu menghasilkan keputusan yang diharapkan dapat mengakhiri konflik yang terjadi antara masyarakat Gadut dengan TNI AU selama ini.
“Sebagaimana kita ketahui, Pak Fadli Zon kan sudah datang ke lokasi. Nah, mudah-mudahan ini berdampak baik dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi. Namun, berkaitan dengan pengajuan identifikasi pengukuran lahan di dalam areal klaim TNI AU tersebut, tentu tidak serta-merta diakui itu merupakan sebuah penentu bahwa proses pengajuan tersebut dapat ditingkatkan ke penerbitan Sertifikat,” jelasnya.
Menurut Yulizar, posisi BPN Agam terhadap persoalan ini, tetap mengakui bahwa klaim yang diajukan oleh TNI AU pada lahan seluas 287,6 hektar di mana itu merupakan eks landasan pacu pesawat Jepang yang dikuasai oleh negara, melalui TNI AU itu adalah sah, walaupun sebelumnya ada hasil rekomendasi dari Pansus DPRD Kabupaten Agam yang mengatakan jumlah luas tersebut hanya 47 hektar berdasarkan data yang diketahui oleh DPRD Kabupaten Agam pada registrasi Kementerian Keuangan RI.
“Memang setelah adanya klaim dari TNI AU, DPRD Kabupaten Agam telah membetuk Pansus yang mana rekomendasinya menyebutkan bahwa data kepemilikan lahan TNI AU pada eks landasan pacu pesawat Jepang di Kenagarian Gadut tersebut, hanyalah 47 hektar berdasarkan registrasi di Kementerian Keuangan RI, namun data itu tidak didukung bukti-bukti konkrit oleh DPRD, sehingga kita tentunya tidak dapat mengatakan bahwa klaim yang dimaksud tidak berdasar,” paparnya.
Dikatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan data identifikasi pengukuran yang masih tersisa, mengingat luasnya lahan yang diajukan oleh masyarakat disamping pengajuan PTSL K.1 yang juga dimohonkan. “Jadi, program PTSL yang kita lakukan saat ini, itu dibagi dua bagian, yang mana pada program PTSL K.1 itu arealnya di luar dari klaimnya TNI AU, yang orientasinya memang penerbitan sertifikat. Namun, untuk areal K.3 belum dapat kita pastikan apakah itu dapat di tingkatkan pada penerbitan sertifikat, Sebelum adanya kepastian hukum berdasarkan hasil keputusan pengadilan,” pungkasnya.
Discussion about this post