PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan interim atau audit pendahuluan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Pemeriksaan ini merupakan tahapan yang rutin dilakukan sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan pada BPK.
Dibuka dengan entry meeting antara BPK dan Pemprov Sumbar, Selasa (31/1/2023), pemeriksaan interim nantinya akan berlangsung sampai dengan 2 Maret 2023. Setelah LKPD diterima BPK, proses audit akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan terperinci.
Mewakili Pemprov Sumbar, Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyambut baik dan sangat mendukung proses pemeriksaan. Sebagai Provinsi dengan catatan raihan 10 kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wagub berharap tidak ada permasalahan yang berarti selama proses pemeriksaan nantinya.
“Silahkan dimulai tugas BPK di Sumatera Barat. Kita selalu kooperatif, semoga seperti tahun-tahun sebelumnya semua berjalan lancar dan menghasilkan hasil audit yang terbaik untuk Sumatera Barat,” ujar Wagub.
Diterangkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Arif Agus, ruang lingkup pemeriksaan meliputi keuangan dan kas daerah, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tak terduga hingga posisi pekerjaan hingga di akhir tahun 2022.
Ia mengingatkan agar setiap OPD sudah menyiapkan data dan dokumen yang berkaitan dengan posisi kas maupun objek-objek pemeriksaan lainnya.
“Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah 10 kali mendapat opini WTP dari BPK. Kami mengharapkan bantuan dan kerjasama dalam pemeriksaan, mudah-mudahan berjalan lancar,” tutup Arif Agus.
Diantara organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang akan diaudit oleh BPK yaitu, BPKAD, Bapenda, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BMCKTR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkimtan, Biro Umum, serta 9 OPD lainnya. (MC)
Discussion about this post