Diketahui jumlah barang yang tercatat dalam data asset tetap serta dicocokan dengan hasil pemeriksaan keberadaan fisik, maka terdapat selisih nilai barang dengan total temuan kekurangan yang disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 307.830.410,34–
PARIAMAN, REPINVESCOM
Kasus dugaan perbuatan ekstra ordinary crime atas indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, pasca dipulangkannya sebagian barang inventaris ke daerah oleh mantan Ketua DPRD Pariaman Mardison, ketika itu Minggu (29/4/18) di rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman Jln. Cut Nyak Dien, Jati Hilir, Pariaman Tengah terus menguap.
Tak urung kejadian itu memantik spekulasi miring publik. Mereka menilai, perihal pemulangan sebagian barang inventaris ke daerah yang dilakukan Mardison, disinyalir terpaksa dilakukan.
Sebab, mengingat bunyi petikan surat yang pernah ditulis Sekwan Yusrizal dengan nomor 008/240/Set.DPRD/2018, telah lebih dulu mempersoalkan tentang Berita Acara Penyerahan (BAP) asset rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman, yang tidak sesuai dengan SIMDA barang.
Surat yang terdiri dari empat poin prioritas itu, pada poin pertama dijelaskan, bahwa berita acara penyerahan asset yang sebelumnya ditandatangani oleh Mardison Mahyuddin dinyatakan tidak absah. Wajar saja belakangan peristiwa ini kian populer menjadi santapan hangat semua kalangan. Spontan kejadian ini menjawab kebenaran isu yang beredar di tengah masyarakat.
Berita terkait: Dugaan Korupsi Aset Ketua DPRD, Terbukti!! Mardison Pulangkan Sebagian Barang
Merujuk dari hasil pemeriksaan intensif yang digelar Tim Auditor BPK, yang serius menindak lanjuti dugaan penggelapan asset oleh Mardison pun, sejauh ini terbukti. Adapun data dan informasi yang dikumpulkan tim media ini, dan diperkuat setelah berlangsungnya acara penyerahan LHP oleh BPK ke Pemko Pariaman yang digelar pada Jumat (25/5/18) lalu.
Diketahui, hasil pemeriksaan merincikan bahwa daftar barang yang dimiliki pengurus barang dalam hal ini sekretariat dewan (setwan), yang sedianya diakumulatifkan per tahun pengadaan terhitung 2011 s/d 2017.
Jumlah barang tercatat pada data asset tetap, serta dicocokan dengan hasil pemeriksaan keberadaan fisik, maka terdapat selisih nilai barang dengan total temuan kekurangan ataupun kerugian sebesar Rp 307.830.410,34-.
Sayangnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Yusrizal hingga detik ini masih enggan memberikan keterangan pada media terhitung sejak pemberitaan terkait dengan kasus ini yang terakhir beredar pada tanggal 3 Mei silam.
Meskipun usaha tim media yang berulang-ulang kali mencoba menghubungi Yusrizal ke nomor ponsel yang biasa dipakainya 0813746652**. Sikap Yusrizal tetap saja tak menunjukan tanda-tanda bakal kooperatif.
Namun lain halnya dengan tanggapan Kabag Aset Tati. Tati yang awalnya tidak mengangkat panggilan masuk yang beberapa kali media hubungi melalui sambungan seluler, akhirnya membalas lepas pertanyaan media yang dikonfirmasikan via pesan aplikasi WhatsApp.
Tim media yang mempertanyakan kebenaran total nilai temuan berdasarkan audit sebesar Rp 307.830.410,34-, kepada Tati, serta meminta penjelasannya perihal item barang yang sudah dipulangkan Mardison merujuk hasil temuannya, selaku tim penanggung jawab asset daerah yang ikut terlibat berkolaborasi dengan Tim Audit BPK dan Tim Setwan, seketika berdalih.
Dalam pesan singkat yang media terima, Tati lebih cenderung melemparkan permasalahan tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Sekwan. Dia berdalih jika dirinya tidak mengetahui dan belum membaca hasil audit BPK yang dituangkan ke dalam LHP selepas diterima daerah.
“Mohon maaf Pak sebelumnya, untuk LHP hanya diberikan pada ketua DPRD dan walikota, mungkin lebih. Tepatnya konfirmasi ke Sekwan dan Sekda. Saya belum baca LHP yang diberikan BPK waktu penyerahan opini,” elak Tati menulis.
Tertutupnya akses informasi dari Sekwan Yusrizal dan Tati selaku Kabag Aset yang sebetulnya patut diketahui publik atas kasus penggelapan asset daerah yang diduga tengah bergulir ulah kurenah Mardison pada akhirnya mendapat secercah tanggapan dari Indra Sakti (Insak) selaku Sekda.
Kendati informasi yang dikonfirmasikan media ini dijawab seadanya saja oleh Insak. Namun dari pertanyaan yang diajukan media ihwal indikasi penggelapan asset oleh eks. Ketua DPRD Mardison, tidak ditampik oleh Insak.
“Jangan saya lah yang menjawabnya. Sebab hasil LHP BPK itu tidak ada sama saya. Mungkin bisa dikonfirmasikan ke pimpinan DPRD atau walikota atau setwan. Tapi informasi yang saya dapatkan mengenai temuan perolehan barang yang tidak ditemukan (sebesar Rp 307.830.410,34-) itu memang benar. Dan mengenai apa saja item barang yang dipulangkan (Mardison) itu saya belum tahu berapa,” tutur Insak.
Sekedar diketahui. Tim media yang kembali menyambangi lokasi (rumah dinas) mencari tau kebenaran barang-barang yang dipulangkan Mardison, pada Senin (30/4/18) tampak jelas, barang-barang tersebut ditempatkan dalam ruangan fitness rumah dinas.
Kendati sudah dipulangkan Mardison, namun jumlah barang yang dikembalikan belum sepenuhnya utuh. Di antaranya: Masing-masing 2 unit AC, satu kursi stainless, sofa, kasur, lemari, dan dua unit sepeda. Sementara beberapa item lainnya yang belum dipulangkan seperti di antaranya badcover, tempat penyimpan beras serta dispenser.
Bersambung..
(TIM)
Discussion about this post