Agam — Berdasarkan Intruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Henny Nursanti meminta agar Pemerintah Kabupaten Agam segera melakukan upaya untuk memenuhi target keikutsertaan masyarakat Kabupaten Agam hingga 98% dari total jumlah penduduk yang ada. “Saat ini, sesuai data yang kita miliki di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, keikutsertaan masyarakat Kabupaten Agam baru mencapai sekitar 84%, dan ini tentunya masih ada kekurangan sekitar 14% lagi jika mengacu pada Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024” terangnya kepada Wartawan saat melaksanakan Rapat Forum Komunikasi Dengan Pemangku Kepentingan Utama Tahap I Tahun 2022 bersama Jajaran Pemerintahan Kabupaten Agam di Hotel Balcone Gadut.
Target ini menurutnya adalah merupakan Universal Health Coverage (UHC), atau cakupan kepesertaan semesta yang berfokus pada proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan, dan keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan. “Artinya kita musti upayakan 98% dari seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk ikut dalam BPJS ini, karena ini sudah masuk dalam RPJM Nasional, dan inilah yang kita harapkan peran serta Pemerintahan Kabupaten Agam, agar kekurangan kepesertaan masyarakat yang 14% tersebut dapat terpenuhi dalam tahun 2022 ini” katanya.
Henny juga mengakui bahwa dalam rapat Forum Komunikasi dengan Jajaran Pemangku Kepentingan Pemerintahan Kabupaten Agam, telah memberikan beberapa data dan strategi bagi pihak-pihak masyarakat yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan Bukittinggi, dimana data dan strategi yang dimaksudkan bisa dijadikan dasar bagi Pemerintahan Kabupaten Agam untuk melakukan sosialisasi nantinya. “Kita sudah serahkan data dan usulan strategi tersebut, dimana ada beberapa Badan Usaha/ Perusahaan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Agam yang sampai saat ini belum mendaftarkan tenaga kerja mereka kepada kita, dan ini juga kita sarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menegur, atau kapan perlu dibuatkan semacam aturan yang tentunya musti sikron dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tersebut, dimana aturan tersebut tentu nantinya dapat kita jadikan acuan untuk kita gunakan dalam menindak pihak-pihak Badan usaha/Perusahaan tersebut agar segera mendaftarkan para Karyawannya ke BPJS, sehingga tentu ini dapat menambah kekurangan kepesertaan masyarakat Agam yang 14% itu” akunya.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dr Hendri Rusdian mengatakan, jika mengacu terhadap Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, target UHC yang diamanatkan musti mencakup 98% dari total jumlah penduduk Indonesia, yang artinya jumlah tersebut juga sama dari total jumlah penduduk Kabupaten Agam, namun setidaknya masyarakat Kabupaten Agam telah terdaftar sekitar 84%, dimana sisa sekitar 14% inilah yang musti diupayakan pencapaiannya oleh Pemerintahan Kabupaten Agam pada tahun 2022 ini. “Sebagai bagian dari Pemerintahan RI, tentu kita sangat mensupport komitmen dari Pemerintahan Pusat tersebut, cuma kita tentu menyesuaikan anggaran daerah kita, karena bagaimanapun juga masih banyak masyarakat kita yang belum mampu untuk mendaftarkan diri ke BPJS secara mandiri” katanya.
Upaya ini menurutnya, dari strategi yang bakal dilakukan nantinya tentu hanya melalui sistem Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena berdasarkan survei yang ada sisa kekurangan keikutsertaan masyarakat Kabupaten Agam yang 14% tadi, memang rata-rata di dominasi masyarakat yang tidak mampu dan beberapa Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. “Saya rasa support inilah yang bakal dibutuhkan nantinya dari kesanggupan anggaran kita (APBD Kabupaten Agam), karena bagaimanapun tentu kita tidak dapat memaksanakan masyarakat miskin kita untuk ikut BPJS secara mandiri, karena kalau dipaksakan pun toh mereka bakalan tidak mampu membayar iuran tiap bulannya” sebut Hendri.
Selanjutnya, upaya mengingatkan pihak Badan Usaha/Perusahaan yang datanya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Agam oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, dirinya mengaku kedepan langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Agam akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. “Secepatnya nanti kita akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang apa-apa kendala yang terjadi tentang pelaksanaan JKN-KIS ini, agar langkah apakah nantinya yang musti dilakukan dapat kita jalani, termasuk apakah perlu dikeluarkan Peraturan Bupati guna melanjutkan Intruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tersebut, karena tentu kita belum dapat mengatakan sebab ketidak ikut sertaan para Karyawan Badan Usaha/Perusahaan tersebut merupakan sebuah kelalaian. Intinya, kita musti koordinasikan hal ini kepada seluruh lintas sektor, dan tentunya kita sangat berharap agar seluruh lintas sektor mendukung penuh upaya pemenuhan komitmen Pemerintah Pusat dalam mewujudkan 98% keikutsertaan masyarakat dalam BPJS diseluruh Indonesia,” pungkasnya. (Jhon)
Discussion about this post