Kendati tim TP4D Kejaksaan Negeri Pariaman bersama Kajari Efrianto telah tiga kali turun, memantau perkembangan pekerjaan proyek dengan judul Peningkatan Kapasitas Jalan, yang diduga keras cacat mutu, dikerjakan PT. Nabil Surya Persada (PT. NSP), tidak menyurutkan niat Dinas PUPR Padang Pariaman untuk melakukan PHO pada proyek senilai Rp35 miliar itu. Padahal, proyek yang diawasi oleh tim TP4D Kejaksaan tersebut sarat penyimpangan. Ada apa?
PADANG PARIAMAN – Rahim Thamrin, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Padang Pariaman menyatakan tengah melakukan persiapan PHO, pada mega proyek Peningkatan Kapasitas Jalan kendati sepanjang pelaksanaan pembangunannya, banyak ditemukan indikasi pekerjaan yang menyimpang dari bestek, serta mengangkangi aturan hukum, alias jauh dari kata sempurna.
Ironisnya, agak saja, jika dikaji secara rasional, proyek dengan nomor kontrak : 04/SP-DPUPR/II-2018 itu, sangat tak layak untuk di PHO. Bahkan penilaian dari berbagai unsur elemen masyarakat menyayangkan, tindakan Bidang Bina Marga DPUPR memaksakan PHO terhadap pekerjaan cacat mutu ini dicurigai sebagai upaya konspirasi dengan indikasi pembangkangan terhadap aturan hukum.
Alasannya, perlakukan Bidang Bina Marga selaku empunya proyek begitu tampak mengistimewakan proyek Rp35 miliar ini sekalipun cacat mutu, mengenyampingkan sejumlah pelanggaran pekerjaan yang dilakukan pihak pelaksana, hingga tak ada niatan mereka untuk memberikan sangsi blacklist pada perusahaan yang dianggap tidak professional tersebut.
“Pekerjaan ini sedang persiapan PHO. Kalau ada kesalahan pekerjaan laporkan saja pada tim TP4D Kejaksaan, kita mendukung malah. Nanti kita akan turun lagi (untuk keempat kali),” ucap Rahim enteng dengan jurus elaknya beralibi menjawab laporan yang diberikan media, Jumat (9/11), menyikapi sejibun persoalan pekerjaan yang tidak sesuai spek.
Memang, katanya lagi, banyak item pekerjaan yang tidak dibayarkan karena tidak memenuhi spek, seperti pekerjaan minor. “Tetapi, jika ada pekerjaan widening yang ketebalan corannya melebihi spek seperti misalkan tebalnya 9 cm, di RAB cuma 8 cm, itu kita lebihkan pembayarannya,” sebut Rahim yang dinilai memanjakan pekerjaan yang terindikasi cacat mutu itu.
Sebelumnya, beberapa LSM menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, mendesak tim TP4D agar mengajukan sangsi blacklist perusahaan kepada Dinas PUPR Padang Pariaman, pasca tim TP4D turun mengawasi pekerjaan untuk ketiga kalinya. Namun sangat disayangkan, pihak kejaksaan tidak pro-aktif menyikapi keluhan masyarakat yang gerah dengan perkerjaan PT. NSP yang disinyalir serampangan ini.
“Tim TP4D tugasnya hanya mengawal dan mencegah terjadinya tindakan pelaksana yang menyalahi regulasi hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jika ada ditemukan kerugian negara, selagi dapat dibuktikan, akan kita tindak sesuai kewenangan hukum. Saat ini berdasarkan laporan masyarakat dan memang kita pun menemukan, banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek. Semua itu sudah kita suruh bongkar, dan pekerjaan itu banyak juga yang tidak dibayarkan, sekitar Rp180 juta kalau tidak salah,” sebut Kasi Intel Kejaksaan, Reynold kepada tim media belum lama ini di ruangannya.
Namun disayangkan. Reynold mengatakan tidak memiliki wewenang untuk mengajukan blacklist perusahaan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap pekerjaan PT. NSP. “Soal blacklist itu kewenangan dinas, bukan kita. Tanyakan saja pada Dinas PUPR, kita hanya melakukan giat sesuai dengan tupoksi TP4D, dan kita sudah lakukan itu dengan sebanyak tiga kali terjun ke lokasi, melihat kondisi proyek,” katanya.
Padahal, dari laporan tim media yang saban hari memantau pekerjaan proyek di lokasi membeberkan ketidak layakan proyek yang diduga keras menyalahi RAB. “Kita melihat langsung pekerjaan itu memang sangat tidak layak dibayarkan. Bayangkan, kita menemukan baru beberapa hari saja aspal yang dibuat mengelupas dan terban. Corannya banyak yang rapuh dan hancur. Mengaspal saat hujan tanpa dipadatkan dan klas A, menggunakan tanah tebing dan berlumpur untuk coran. Pasangan batu pengaman tebing pun menempel di dinding tebing. Apa itu yang di PHO-kan?” sebut Ali Nurdin, Ketua LSM Gempur pada media baru-baru ini.
Ali Nurdin melanjutkan. Pelaksana ketika melakukan pengaspalan di STA 5/450, Nagari Sikucua, Korong Durian Gadang, ia mendapati pelaksana mengaspal pada saat hujan lebat. Saat itu, katanya, pelaksana melakukan pengaspalan pada sore jam 5.30 Wib sampai pukul 2.00 tengah malam.
“Lebih kurang 30 truk antri mengangkut aspal yang datang ke lokasi dalam keadaan basah, bercampur genangan air. Alhasil, baru beberapa hari jalan tersebut hancur lagi, mengelupas dan terban,” kata Ali.
Belum lagi, bebernya, pekerjaan yang dimulai tanggal 27 Februari sampai 180 hari kalender tersebut telah habis kontraknya. Hebatnya, Dinas PUPR seenaknya membuat addendum tanpa dasar yang logis. “Tak seharusnya pekerjaan itu diadendum selama 30 hari. Proyek itu habis kontraknya pertanggal 25 September, tetapi tanpa alasan yang kuat, DPU membuat adendum 30 hari terhitung sampai Oktober. Nah sekarang, sudah November, kita saksikan di sini pelaksana PT. NSP tidak professional dengan pekerjaannya. Proyek masih jalan, bahkan sekarang denda satu permil pun jalan sudah mau kelar. Tapi apa?” sebutnya.
Dia menambahkan, Dinas PU mengistimewakan rekanan yang dicurigai bagian dari permainan. “Bau konspirasi sangat kental di sini. TP4D jangan bungkam. Karena sebelumnya hal ini sudah saya laporkan ke kejaksaan, tapi tak keadaan masih sama. Jangan-jangan. Ada apa?” Tanya Ali yang jengkel dengan penilaian TP4D yang tidak pro-aktif menindak persoalan yang dianggapnya telah merugikan keuangan negara ini.
Apalagi, pekerjaan tersebut juga telah membuat kerusakan lain, seperti merusak fasilitas umum Pipa Pansimas milik BP SPAM milik Nagari Gunung Padang Alai, yang dibiarkan terbengkalai tanpa ada ganti rugi. “Lantas apa yang mau di PHO di sini. Pekerjaan saja tidak beres. Hati-hati TP4D jangan kecolongan. Bau indikasi fiktif menyengat di mega proyek Rp35 miliar ini,” ingat Ali mengakhiri.
Discussion about this post