Sawahlunto — Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto kembali meringkus satu tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu dan ganja.
Kepala BNNK Sawahlunto melalui Kasi Pemberantasan BNNK Sawahlunto AKP Taufik SH mengatakan bahwa tersangka Narkoba itu dibekuk di Jorong Tanjung Gadang Utara Desa Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 14.15 Wib.
“Tersangka berinisial YS (27) warga Jorong Taruko Desa Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar,” ujar Taufik saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (12/8), di ruang kerjanya.
Menurut Taufik, tersangka diamankan karena petugas BNNK sudah memastikan YS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menawarkan untuk dijual, menjual dan atau membawa, mengirim mengangkut atau mentransit narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu dan narkotika golongan I (satu) berupa tanaman jenis ganja kering.
Pada saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti narkotika golongan I (satu) berupa sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil siap edar 1 (satu) paket sedang yang belum dipecah dan 6 (enam) paket ganja kering yang ditemukan dalam dompet warna biru yang dimasukan kedalam dompet warna merah pada saku celana levis sebelah kiri, uang 146.000 (seratus empat puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) paket sabu serta sebuah handphone samsung warna putih dan kendaraan roda dua merk honda scoopy warna hitam nopol BA 1795 AD.
“Selanjutnya TSK dan BB diamankan ke Kantor BNN Kota Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Taufik.(yosefin)
Discussion about this post