Pasaman Barat — Seorang mekanik bengkel sepeda motor berinisial ML (41) di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasbar, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 12,66 gram beserta alat hisapnya, sabu tersebut disimpan pelaku dalam tabung knalpot sepeda motor.
Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Ophir. Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu tim BNNK Pasbar mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dilingkungan tempat tinggal ML yang berada di Kecamatan Luhak Nan Duo.
“Setelah melakukan pengintaian kita langsung melakukan penggerebekan dirumah milik ML dan kita berhasil megamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Irwan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 paket sedang narkoba jenis sabu, 8 paket kecil, 1 unit alat hisap, uang sebanyak lima ratus ribu rupiah, 1 buah handphone warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 buah knalpot tempat penyimpanan narkoba.
Menurut Irwan dengan ditemukannya berbagai paket serta timbangan digital, mengindikasikan bahwa pelaku juga akan mengedarkan barang haram tersebut.
“Sepertinya ada indikasi barang haram tersebut akan di edarkan,” ujar Irwan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WD)
Discussion about this post