Ratusan warga Sungai Aua, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, memlokade serta membakar ban bekas ruas di jalan lintas Negara yang menghubungkan antara Kota Padang menuju dengan Pasaman Barat, Rabu (12/8) sekitar Pukul 10.00 WIB
Kapolres Agam AKBP. Nur Dwi Setiawan didampi Kasat Reskrim AKP.Fahrel Haris diruang kerjanya membenarkan peristiwa tersebut. Kemudian ini di ketahui setela adanya laporan dari masyarakat yang melintas di jalan lintas Negara Nagari Manggopoh tersebut katanya.
Mendapatkan laporan tersebut Satuan Reserse bersama Kabag Ops langsung terjun kelokasi untuk melakukan pengamanan. Sesampai di lokasi, kita bersama anggota mencoba melakukan pendekatan secara persuasif, karena perbuatan mereka ini telah merugikan banyak orang, apalagi para pengendara yang melewati jalan nasional tersebut.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan negosiasi, namun para pendemo ini tidak memperlihatkan etikat baiknya maka Jajaran Polres Agam langsung bertindak tegas, dengan mengurai masyarakat yang memblokade serta membakar ban bekas ditengah-tengah jalan dan puluhan kayu yang dijadikan untuk memblok jalan tersebut.
setelah dilakukan penguraian masyarakat tersebut, lalu kita amankan sebanyak 8 orang yang diduga menjadi dalang dari aktor serta barang bukti dari sisa-sisa kayu yang mereka bakar. Dari penyelikan awal mereka menggelar akis demo ini tidak memiliki izin resmi, sehingga ini sudah melanggar aturan yang telah ada”, tuturnya.
Ditambah lanjut kasat mereka telah memlokade jalan negara dan ini jelas bertentangan dengan Pasal 192 ke I KUHP dimana barang siapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum Penjara selama – lamanya sembilan tahun.
Dari keterangan awal dari 8 orang yang kita amankan ini, kegiatan ini di picu akibat tuntutan mereka selama ini tidak diakomudir oleh Pemerintah Daerah setempat serta pihak BPN Propinsi tentang kejelasan tentang hak-haknya di wilayanya selama ini katanya.
Namun dari pihak kita sendiri bukan tuntutan mereka yang kita utamakan, namun yang kita kejar yakni perbuatan mereka yang memblokade jalan Negara tersebut yang kita kejar, terlepas ada persoalan mereka dengan pihak terkait. Kalau mereka memang memiliki dokumen yang lengkap tentang kepemilikan ulayat tersebut silahkan tempuh jalur hukum. ‘Baik itu perdata maupun pidana,jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum dan ini jelas dari arahan jelasnya
Kapolres menambahkan untuk saat sekarang ini kita masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap ke orang yang kita amankan ini,mana tahu dari keterangan 8 orang yang kita amanakan ini bisa mengetahui otak pelakunya dan bisa jadi masih ada pelaku yang lain,dan sebaliknya dari 8 orang ini bisa menjadi berkurang pelakunya.(***)
Discussion about this post