Sengkarut atas pekerjaan proyek cacat mutu ala PT. Bangun Jaya KSO PT. Bunga Mas, terus mendapat sorotan tajam oleh para pegiat aktivis anti-korupsi serta wartawan yang bercokol di Kota Pariaman. Polemik demi polemik pun dituai, monitoring pengawasan intens dilakukan, kesemuanya itu membaur mewarnai pengerjaan rutinitas kegiatan yang dinilai serampangan, hingga tak hayal merugikan keuangan negara di proyek peningkatan jalan 2 ruas.
PARIAMAN – Tiada yang berani menyangkal, ihwal seputar polemic pelaksanaan proyek pelebaran jalan 2 ruas dikerjakan 2 perusahaan sekaligus (KSO Bangun Jaya – Bunga Mas), yang hingga saat ini masih menuai banyak masalah. Besar kemungkinan ending dari dilematika persoalan kegiatan proyek ini akan berakhir dalam daftar hitam atau blacklist di halaman resmi LKPP Nasional.
Hal tersebut sepatutnya diterima bagi perusahaan yang memenangkan proses lelang, dengan kontrak bernomor: 07/SPP.BM/DPU.PRM-2018, dengan nilai tawaran Rp. 7.938.098.000. Pasalnya, gaung kurenah oknum kontraktor yang mengerjakan kegiatan ini cukup santer dicap ‘nakal’ oleh Dinas PUPR Kota Pariaman.
Namun, yang menjadi catatan penting untuk bahan pencekalan bagi perusahaan pelaksana yang dinilai tidak professional dalam bekerja ini ialah: Kendati jadwal pelaksanaan pekerjaan yang tertuang pada kontrak kerja telah memasuki masa expired pertanggal 5 Desember 2018 silam, dan telah mengantongi SP3 dari Dinas PUPR Kota Pariaman, tetap saja tidak mengurungkan tabiat oknum kontraktor tersebut berbuat curang. Kontraktor kuat disinyalir masih saja memainkan spek pekerjaan serta diduga mengurangi volume.
Bahkan, lebih gilanya. Fakta pengerjaan proyek di lapangan menyebutkan, kurenah kontraktor ‘nakal’ ini sering kali dipergoki tim media melakukan pengecoran widening jalan di saat malam. Sehingga, kualitas pekerjaan diragukan tidak memenuhi standar K250.
Berita terkait : Proyek Cacat Mutu Peningkatan Jalan KSO Bangun Jaya – Bunga Mas Terancam Dibongkar
Ditambah lagi, material yang dipakai untuk timbunan widening menggunakan material bekas dan berlumpur memperparah kondisi pekerjaan dan mutu, meskipun kegiatan ini telah mendapat SP3. Kendati prosesi pengerjaan proyek yang dilakukan PT. Bangun Jaya KSO Bunga Mas sejauh ini terabas semua aturan. Dengan demikian Dinas PUPR masih saja memberikan addendum perpanjangan waktu selama 50 HK dengan konsekuensi didenda satu permil. Aneh.
Lebih jauh telusuran tim media menemukan. Adanya desas desus indikasi kecurangan sewaktu proses penetapan pemenangan lelang di kegiatan peningkatan jalan (DAK) ini. Perusahaan pelaksana disebut terindikasi tidak memenuhi kualifikasi pemenang. Alasannya, PT. Bangun Jaya Pratama selaku pemenang tender yang beralamat di Jalan Banjarmasin J/8 Asratek Padang (Kota), diduga kuat tidak memiliki AMP sebagai syarat utama kualifikasi pemenang dengan pagu anggaran Rp 10.729.330.000.
Sejatinya, proyek pelebaran jalur 2 ruas yang berasal dari dana DAK ini, sudah di ambang jurang. Hal itu diakui oleh Hendra selaku Pengawas Kegiatan di proyek ini. “Sebenarnya proyek ini sudah di ambang jurang. Kalau saja pekerjaan tidak mencapai target, putus kontrak. Ya, terpaksa perusahaan blacklist di daftar LKPP Nasional. Yang akan mendapat blacklist di sini ada tiga perusahaan: PT. Bangun Jaya; PT. Bunga Mas dan PT. Nasiotama,” kata Hendra yang dihubungi media Senin siang, (24/12) tanpa merincikan alasan keterlibatan PT. Nasiotama lebih jelas lagi.
“Bobot pekerjaan keseluruhan di 2 ruas: Simp. Padusunan – By Pass serta di ruas Cubadak Mentawai – Batas Kota, realisasi baru 47%. Pekerjaan diberikan addendum 50 hari, berakhir sampai tanggal 22 Januari 2019. Sedangkan untuk mutu coran yang dilakukan pada malam hari, kita sudah diingatkan lagi. Tapi enggak tahu dipatuhi atau tidak. Namun sekarang saya berada di Padang melakukan uji labor proyek ini. Karena mutu beton di proyek ini banyak yang meragukan akibat pekerjaan dilakukan malam hari. Suhu saat malam hari mempengaruhi kualitas beton mutu K250,” papar Pengawas Kegiatan ini.
Sangsi tegas lainnya juga mengintai proyek ini, bobot pekerjaan terancam tidak dibayarkan apabila instruksi yang dikeluarkan Bidang Bina Marga, diabaikan. Menurut Hendra, pihaknya sudah memberikan instruksi sebelum SP3 dikeluarkan oleh PPK. “Rekanan sudah kita instruksikan beberapa kali sebelum kami Bina Marga mengeluarkan surat SP3. Instruksi itu menyikapi tindakan rekanan yang tidak mengindahkan larangan kami, rekanan diduga keras menggunakan timbunan bekas galian dibuktikan dengan timbunan yang dipadatkan didapati berlumut dan berlumpur, dan bobot itu tidak akan kami akui,” terangnya.
Discussion about this post