Pasaman Barat, R. Investigasi — Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menjemput buaya yang ditangkap warga Jorong Rantau Panjang, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dan telah dibawa oleh tim ke Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Tim BKSDA menjemput buaya muara ini untuk dilakukan penyelidikan tentang penyebab awal kematian buaya yang ditangkap oleh warga tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan oleh dokter hewan terdapat luka kecil yang disebabkan oleh senjata tajam.
Bagian yang terkena luka senjata tajam ini terdapat pada bagian superficial tubuh atau di bagian atas tubuh buaya tersebut,” kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra kepada awak media, Jumat (29/1/2021) sore.
Ade menambahkan, buaya dengan panjang 3,6 meter tersebut selain luka pada bagian atas tubuh buaya ini, juga terdapat intensive profundal abdomen. Di mana bagian buaya tersebut membesar.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran oleh dokter hewan, didapatkan berat buaya kurang lebih 150 kilogram. Kemudian usianya diperkirakan sekitar 18 tahun,” jelasnya.
Di samping itu, dikatakan Ade bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan yang dilakukan terhadap matinya buaya ini dipastikan melanggar karena buaya termasuk satwa yang dilindungi.
“Nanti kita akan koordinasikan dengan instansi terkait termasuk pihak aparat penegak hukum. Untuk saat ini kita masih fokus mengurus bangkai satwa buaya ini. Kita bawa ke kantor BKSDA dan selanjutnya kita kuburkan,” ungkap Ade.
Terakhir, Ade mengimbau warga yang tinggal di sekitar muara dan sungai serta yang sering beraktifitas di sekitaran sungai agar tetap waspada.
“Karena saat ini adalah musim kawin dan berkembang biaknya buaya, kami himbau agar warga yang selalu beraktifitas di sekitaran aliran sungai untuk berhati-hati,” jelas Ade. (wh/yd)
Discussion about this post