Sarolangun — Kepala Badan BKPSDM melalui E.H. Wibawa selaku Kabid menanggapi isu terkait dugaan kejanggalan penerimaan seleksi PPPK Tahap I formasi tahun 2024, sudah sesuai aturan, Kamis (24/07/25).
Hal ini disampaikan Harry Wibawa secara langsung saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya. Menurutnya BKPSDM akan segera melakukan kroscek terhadap informasi yang telah disampaikan.
Ia menjelaskan apa yang telah dilaksanakan sudah sesuai ketentuan dan kewenangan. “Memastikan kriteria proses seleksi itu sudah diatur dalam ketentuan Permen PAN nomor 346-347 tentang seleksi PPPK, Teknis Kesehatan dan Guru,” pungkasnya.
Pedoman itulah nantinya akan dipastikan kembali terkait syarat-syarat yang disampaikan oleh pelamar. “Terutama kitakan sudah berbasis digital,dokumen yang di upload itulah yang diverifikasi,” tukasnya.
Harry menambahkan, dugaan terkait manipulasi data pelamar itulah yang akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM. “Otomatis sesuai ketentuan, kami punya kewenangan bisa membatalkan kepesertaan pelamar tersebut,” tambahnya.
Katanya, BKPSDM punya kewenangaan untuk membatalkan sesuai ketentuan perjanjian kerja. “Dia kontrak, bukan permanen. Secara ketentuan apabila ada kesalahan dari regulasi dan proses seleksi, tentu kami punya kewenangan ajukan pengusulan pembatalan tentu dengan persetujuan PPK dalam hal ini Bupati,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan Men-PAN untuk peserta seleksi yang tidak lulus PPPK status R-4, bukan berarti tidak lulus, hanya saja tidak mendapatkan formasi.
“Itu akan dikembalikan pemerintah daerah, sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Apakah yang bersangkutan tetap diberdayakan atau sebaliknya itu tergantung putusan kepala daerah,” ujar Kabid IPK.
BKPSDM tetap akan merespon aduan atau keluhan para pelamar seleksi penerimaan PPPK. “Intinya mereka melakukan secara tertulis, didukung oleh kepala instansinya masing-masing. Itulah yang akan kami kroscek,” jelas Herry Wibawa menjelaskan tata cara penyampaian keluhan peserta.
Kabid BKPSDM mengakui dan menjelaskan bahwa secara lisan sudah banyak menyampaikan pengaduan. Sedangkan status salah satu honorer yang berinisial “D” yang diduga merupakan tenaga outsourching, ikut peserta seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 yang dilaksanakan di bulan Mei 2025 dan dinyatakan lolos.
Terkait kebenaran status yang beredar itu, pihak BKPSDM melemparkan ke instansi di mana ka bekerja. “Terkait itu bukan kewenangan kami, silahkan dicek pada instansi di mana dia bekerja,” kata Herry.
Hingga berita ini tayang, guna menggali informasi terkait kebenaran adanya dugaan tenaga outsourching itu. Status “D” selaku tenaga outsourching atau tenaga kontrak daerah masih jadi pertanyaan.
Saat didatangi Bagian Umum guna minta keterangan kepada Kabag Umum selaku atasan sedang tidak ada di kantor. (Pen)
Discussion about this post