Sarolangun — Keluhan yang baru-baru ini disampaikan oleh dua orang peserta yang tidak lolos seleksi PPPK, berstatus honor pada Bagian Umum Pemkab Sarolangun ditanggapi BKPSDM, Kamis (24/7).
E. H. Wibawa selaku Kabida IPK BKPSDM Sarolangun mengatakan, pendataan dua orang tersebut di database terhalang oleh jabatan mereka di SK masing-masing. Sebab katanya, di luar outsourching, jabatan sopir, pramusaji dan petugas kebersihan tidak bisa masuk database.
Diketahui, dua orang peserta yang menyampaikan keluhan tersebut merupakan tenaga honor yang diangkat berdasarkan SK pada tahun 2006, tepatnya telah 19 tahun mengabdi.
Seharusnya, tenaga tersebut tentu merupakan tenaga honor yang sudah masuk database atau merupakan tenaga honor Kategori II (K2), akan tetapi jabatan yang mereka emban terkesan jadi penghalang untuk pendataan ke database.
“Yang bersangkutan K2 tidak masuk database, karena yang bersangkutan jabatannya adalah di SK sebagai sopir, dan sesuai dengan ketentuan memang itu tidak bisa dimasukkan ke database,” pungkas Herry Wibawa, Kamis (24/07/25).
Dijelaskan kembali oleh Herry Wibawa, pendataan ulang untuk masuk ke database kepegawaian itu, untuk tenaga honor daerah dilakukan tahun 2022.
“Saat itu dilakukan pendataan di mana para pegawai di luar jabatan yang kategori outsorching, dilakukan pendataan untuk dimasukkan ke database,” jelasnya.
Lantas dijelaskan, saat itu ada tiga jabatan honorer yang mereka jabat sebelumnya di tahun 2022 tidak bisa masuk database.
“Untuk tiga jabatan yakni sopir kemudian pramusaji dan petugas kebersihan itu yang tidak bisa dimasukkan ke dalam database,” tukasnya mengulas.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui BKPSDM tetap berkomitmen akan tetap merespon apapun bentuk aduan ataupun keluhan dari peserta pelamar.
“Intinya mereka melakukan secara tertulis, kalau bisa didukung oleh kepala instansinya masing-masing,” tegas E. H. Wibawa. (Pen)
Discussion about this post