Pariaman — Tiba-tiba ratusan calon PPPK (CPPPK) Tahap II Kota Pariaman, pada Senin pagi (24/3) memenuhi aula Balaikota Pariaman.
Kedatangan mereka mempertanyakan perubahan status seleksi administrasi yang semula memenuhi syarat (MS) mendadak berubah jadi sebaliknya, tidak memenuhi syarat (TMS).
Perubahan status seleksi ratusan CPPPK Tahap II ini diketahui terjadi Senin dini hari (24/3). Akibatnya, dari 1167 pelamar, dari total formasi 828 yang dibuka, terdapat CPPPK Tahap II yang memenuhi syarat (MS) 576, dan 591 lainnya TMS.
Menengarai persoalan itu, Pj Sekda Kota Pariaman, Mursalim menjelaskan bahwa proses seleksi tersebut disesuaikan dengan aturan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kabiro Adpim Setda Pemprov Sumbar ini menerangkan, sesuai dengan aturan, yang boleh diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang lebih 2 tahun bekerja di instansi pemerintah dan dibayar dengan APBD.
“Kata kuncinya sudah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah, dan dibayar melalui APBD. Kemudian ada yang sudah bekerja 2 tahun, tapi tidak dibayar APBD sebagai suka rela juga tidak bisa, karena bukti gaji APBD harus terlihat di keuangan,” terang Mursalim.
Hal tersebut, jelas Mursalim dipertegas dalam surat edaran Kemenpan-RB tahun 2024, yang menyatakan pegawai yang bekerja di kebersihan, sopir, tenaga keamanan dan pramusaji tidak bisa di-PPPK-kan.
“Nah kondisi saat ini, dalam tahap II itu masuk daftar calon PPPK yang dikecualikan tersebut. Itu semua dikembalikan. Disesuaikan dengan aturan,” katanya.
CPPPK yang TMS akan Dioutsourcingkan
Namun dengan dibatalkan status CPPPK Tahap II yang dikecualikan tersebut, bukan berarti di-PHK. “Mereka tetap diberikan peluang bekerja. Tapi bukan sebagai PPPK, namun dioutsourcingkan. Itu boleh. Dan digaji sesuai UMP,” sambung Mursalim.
Di lain hal, Pemko Pariaman juga menjelaskan, ratusan CPPPK Tahap II yang statusnya mendadak TMS ini diakibatkan karena menyesuaikan kebijakan baru dari pemerintah pusat dan yang diikuti oleh daerah.
Efisiensi Pusat Pemicu Berubahnya Kebijakan
Efisiensi yang mengakibatkan daerah mengikuti alur kebijakan pusat juga disinyalir menjadi penyebab lahirnya peraturan baru.
Menurut Mursalim, pemerintahan baru di daerah dengan peraturan baru dibuat pusatlah yang mengharuskan daerah untuk memanfaatkan anggaran dengan optimal, sesuai kebutuhan.
“Untuk diketahui, tahun 2027, setiap pemda harus bisa mengkondisikan anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Jadi belanja pegawai Pemko Pariaman ini sudah di atas 20 persen,” tukasnya.
Atas hal tersebut, Pemko Pariaman mensiasati belanja pegawai agar tidak terjadi overload 30 persen di tahun 2027. “Nah, kondisi ini yang membuat APBD kolaps nantinya. Karena tidak bisa membiayai kegiatan pembangunan untuk masyarakat. Makanya kita tidak ingin seperti itu,” terangnya.
Pj Walikota Roberia Blokir Akun Pemko
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani menukilkan alasan tiba-tiba BKD melakukan TMS di saat peserta CPKKK mendekati jadwal ujian.
Pernyataan Irmadawani ini cukup membetot perhatian awak media. Katanya, persoalan TMS-nya CPPPK Tahap II saat ini disebabkan oleh ulah kurenah Roberia selaku Pj Walikota yang melakukan pemblokiran akun.
“Sekarang kita buka-bukaan saja. Jadi memang kenapa sekarang berubah TMS, karena akun kita diblokir Pj Walikota kemarin. Setelah diurus ke pusat baru bisa diaktifkan kembali. Dibuat akun baru dan datanya dimutasi BKN,” cetusnya.
Lebih jauh diterangkan Irmadawani, Pj Walikota Roberia sengaja melakukan pemblokiran akun yang menyebabkan OPD tidak bisa bekerja. Sehingga menyisakan polemik dan menimbulkan masalah, serta menyulitkan kinerja kepala daerah di masa transisi sekarang. (IDM)
Discussion about this post