Kota Solok – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok menggelar program Pendataan Keluarga 2021 selama 2 bulan ke depan. Pendataan Keluarga dilaksanakan secara nasional mulai Kamis, 1 April 2021 hingga 31 Mai 2021.
Pendataan dilakukan secara langsung oleh Kader Pendata dari pihak DPPKB kepada Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma dengan mengajukan beberapa pertanyaan, Jumat (23/4/2021).
Pada kesempatan itu, Hj Nurnisma sangat mendukung dalam mensukseskan pendataan keluarga tahun 2021. “Pendataan keluarga merupakan hal yang berbeda dari sensus penduduk. Tujuan kegiatannya juga berbeda, dimana sensus penduduk bertujuan mengetahui jumlah, komposisi dan karakteristik penduduk. Sedangkan tujuan pendataan keluarga tahun 2021 adalah untuk mengetahui kondisi keluarga yang akan digunakan untuk perencanaan dan intervensi program bangga kencana. Mengingat saat ini dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPPKB Kota Solok dr. Muhammad Effendy mengatakan petugas pendataan akan mengumpulkan data terkait dengan kependudukan, data Keluarga Berencana dan data tentang pembangunan keluarga.
Pendataan Keluarga 2021 adalah kegiatan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga. Pendataan ini dilakukan DPPKB bersama dengan tenaga dari masyarakat, melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Selama ini, DPPKB rutin menggelar pendataan keluarga secara serentak setiap 5 tahun sekali.
Hasil pendataan keluarga 2021 akan jadi dasar kebijakan pemerintah yang juga menargetkan program ini. Kedepan akan membantu proses pembentukan “Satu Data Keluarga Indonesia.” Tahun ini, program Pendataan Keluarga 2021 dilaksanakan selama 2 bulan, yakni pada periode 1 April sampai 31 Mei mendatang.
“Ada 2 jenis keluarga sasaran dalam pendataan tersebut. Pertama adalah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, atau orang tua tunggal beserta anaknya. Kedua, keluarga khusus atau mereka yang tak sesuai definisi keluarga dalam UU Nomor 52 Tahun 2009, tapi memiliki hubungan kekerabatan. Misalnya, keluarga yang terdiri atas kakak-adik tanpa orang tua, atau kakek/nenek bersama cucunya, atau yang berstatus seorang diri. Di program ini, DPPKB mengerahkan petugas pengumpul data yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, yakni Petugas Lini KB dan Kader Keluarga Berencana terlatih yang berasal dari lingkungan RT/RW tempat keluarga tinggal,” ujar Muhammad. (Nisa)
Discussion about this post