Muaradua — Kurenah oknum Kepala Desa Talang Padang, Kabupaten OKU Selatan, Sulaidi sangat-amat tak layak duduk di kursi pemerintahan. Apatah lagi menjabat sebagai kepala desa. Pemkab OKU Selatan harus tau itu!
Bergaya preman, mengajak duel, intimidatif dan berlagak sok keras kepada wartawan yang menjalani tugas dalam suatu peliputan untuk memproduksi karya jurnalistik, tentu saja mencerminkan betapa bobroknya etika dan moral dari Sulaidi.
Perbuatan terkutuk Sulaidi itu tentu saja mendapat kecaman keras dari Pimpinan Redaksi Reportase Investigasi, Ikhlas DM atau yang akrab disapa IDM.
Pasalnya, Sulaidi seyogyanya tak punya kapasitas apa pun dalam konteks wawancara yang dilakukan beberapa wartawan belum lama ini terhadap Kepala Desa Tanjung Jaya, didampingi suaminya Pulung, untuk memenuhi standardisasi sebuah pemberitaan. Yakni ihwal pengelolaan bibit jagung program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Wartawan atau jurnalis yang bertugas dalam mencari informasi, memperoleh informasi, mendapatkan informasi dan menyebarkan informasi dalam bentuk pemberitaan, terang dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud pun bersifat lex spesialis. Artinya, aturan hukum yang bersifat khusus dengan mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, apabila keduanya mengatur hal yang sama.
“Kami meminta pemerintah daerah mencopot Sulaidi dari jabatannya sebagai kepala desa. Selain itu kami juga meminta agar penggunaan Dana Desa Talang Padang diaudit menyeluruh. Kami menduga kuat, dengan nihilnya etika dan moral Sulaidi itu dikhawatirkan penggunaan Dana Desa banyak lari ke kantong pribadi,” lirih IDM yang telah mengantongi penghargaan PCNO, sebuah pengakuan dari masyarakat pers nasional, atas dedikasi dan profesionalitasnya sebagai insan pers.
Selain sangsi administrasi, IDM yang bersertifikat kompetensi Wartawan Utama itu juga meminta agar kepolisian memproses pelanggaran pidana yang dilakukan Sulaidi terhadap wartawan, yang telah menghalangi tugas wartawan dan merendahkan profesi. Perbuatan Sulaidi tak lagi di batas normal kemanusiaan, namun lebih menjurus kepada kebinalan.
“Kami percaya dengan kinerja kepolisian selaku mitra wartawan. Perbuatan Sulaidi sudah di luar batas. Ia tak hanya menghalangi tugas wartawan, namun juga telah merendahkan harkat dan martabat sebuah profesi yang mulia, yakni jurnalis,” ungkap mantan Plt Sekretaris PWI Sumbar itu.
Lebih jauh IDM menukilkan, Sulaidi sudah sah dijerat dengan ancaman pidana yang tertera pada Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999.
“Yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.
Kata IDM menjelaskan, yang termasuk menghalangi tugas wartawan, antara lain adalah intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan.
“Contohnya melarang peliputan tanpa dasar hukum. Perampasan atau perusakan alat kerja jurnalistik. Mengusir wartawan saat menjalankan tugas liputan dan menghalangi akses informasi publik yang seharusnya terbuka. Dan ketentuan ini berlaku untuk siapa pun, termasuk pejabat negara, aparat, kepala desa atau warga biasa. Dan delik ini bukan delik aduan, sehingga dapat diproses tanpa harus ada laporan dari korban tertentu,” papar IDM mengakhiri. (Spa)



Discussion about this post