Bukittinggi — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bukittinggi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha di daerah ini.
Pada Bimtek ini dijelaskan tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Bimtek dilaksanakan selama tiga hari di hotel Grand Bunda yang berakhir Kamis (16/11) ini. Peserta terdiri dari pelaku usaha sektor Umum, UMKM berjumlah 165 peserta.
Narasumber dari DMPTSP Provinsi Sumbar Asrul, SE mensosialisasikan dan Bimtek Perizinan Berbasis Resiko Bagi Pelaku usaha merupakan kegiatan yang sangat baik dilakukan oleh kota Bukittinggi itu selaras dengan tujuan Pemerintah terhadap amanat kebutuhan berusaha yang sangat baik.
“Dalam pengurusan surat ijin yang berbeda yang dulunya di laksanakan secara manual sekarang sudah dilaksanakan dengan cara on line, artinya Pemerintah sudah menutup segala pembiayaan ruang dan jarak terhadap proses perizinan ini, ” sebutnya.
Ditambahkan, dengan penggunaan berbasis secara elektronik ini adanya standardisasi yang dilaksanakan secara nasional artinya pemerintah sudah menganggarkan setiap masing – masing yang sudah terpublik dengan secara merata selain itu terhadap penggunaan aplikasi ini.
“Penyelenggaraan perizinan secara elektronik merupakan amanat dari UU cipta kerja yang sudah di petakan menurut tingkat risikonya , terhadap tingkat resiko menengah pelaku usaha bisa izin usahanya terbit di tempat, ” imbuh Asrul.
Asrul menambahkan, berdasarkan regulasi yang telah kita sampaikan adanya kemudahan bagi pelaku usaha UMK di berikan prioritas dengan segala proses penyelenggaraan yang ada.
Disisi lain, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata kota Bukittinggi Silvirawane Ria Putri, S.P. MSI, menghimbau kepada para pelaku usaha untuk memenuhi standar – standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menparekraf 4 tahun 2021 itu karena jika sudah terpenuhi standarnya kita mengharapkan produknya sesuai standar kemudian pelayanannya juga seperti itu.
“Dengan terpenuhi standar itu kenyamanan pengunjung juga Kana lebih meningkat.Jika pengunjung nyaman disini tentu akan lebih lama tinggal disini, ” harap Silvirane
Pada akhir acara, Sekretaris DMPTSP Yopi Zulfikar mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha dan semoga bermanfaat dan sosialisasi tersebut bisa meningkatkan pemahaman para pelaku usaha. (Pon)
Discussion about this post