Padang – Pasca penyetaraan jabatan, Pemerintah Kota Solok memberikan bimbingan teknis optimalisasi kinerja pejabat fungsional, Senin (27/6) di Hotel Grand Zuri, Kota Padang. Bimtek mendatangkan narasumber dari Kemenpan-RB serta kantor regional XI BKN Pekanbaru.
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar mengatakan, kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih, kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh instansi pemerintah kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah.
“Penyetaraan jabatan menunjukkan pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara. Tujuannya agar birokasi dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Zul Elfian Umar.
Keseriusan pemerintah tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Secara alamiah, terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. Jabatan administrasi atau struktural merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen. Pejabat administrasi memiliki kewenangan untuk
mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan
organisasi.
“Dalam perspektif birokrasi jabatan administrasi, dikenal dengan dikotomi antara staf dan pimpinan. Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan tugas dan pekerjaan, sementara staf memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan,” terangnya.
Melalui proses penyetaraan jabatan, pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif, mesti berubah. Dalam konteks jabatan
fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya.
“Dengan bimtek ini akan membuka cakrawala berpikir dan merubah mindset pejabat, agar tujuan reformasi birokrasi melalui penyetaraan jabatan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya. Termasuk memahami
mekanisme kerja setelah adanya penyetaraan jabatan ini benar-benar dapat difahami dan diimplementasikan
dengan sebaik-baiknya di OPD masing-masing” tutup Wako. (Cha)
Discussion about this post