ADVERTISEMENT
Rabu, 27 Agustus 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bimtek Ketum LPPKI: Penarikan Unit Kendaraan oleh Debt Colektor Dapat Dipidana

by Redaksi
24 April 2021
in SERBA SERBI
Reading Time: 2min read
Bimtek Ketum LPPKI: Penarikan Unit Kendaraan oleh Debt Colektor Dapat Dipidana
ADVERTISEMENT

Padang — Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) melalui Ketua Umumnya Azwar Siri, SH di Kota Padang memberikan pencerahan dalam acara bimbingan teknis singkat Jumat 23 April 2021.

Di hadapan segenap jajaran pengurus DPC LPPKI Kabupaten Solok di Padang Sumatera Barat, LPPKI mengingatkan, para pelaku usaha bidang pembiayaan maupun pihak perusahaan pihak ketiga bidang penagihan serta debt colektor agar dalam melakukan penarikan atau eksekusi barang objek jaminan fidusia harap memperhatikan PUTUSAN
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889), sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

BERITA LAINNYA

Puluhan Pelajar Diamankan Polisi di Tambora, Diduga Hendak Ikut Aksi di DPR

Janji Suci Bagus dan Olivia: Dua Hati Menyatu di Kota Sejuta Bunga

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Tutup Ajang Liga Junior KU-13 dan KU 15

Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

ADVERTISEMENT

Serta Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frase”kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal itu semua maka pihak kreditur atau debt colektor tidak bisa dengan serta merta begitu saja mengambil atau melakukan penarikan terhadap motor konsumen yang menunggak dirumahnya apalagi di jalan raya tanpa kerelaan dan diizinkan oleh konsumen yang bersangkutan apabila debt colektor melakukan pemaksaan maka dapat dijerat dengan pidana perampasan, pencurian ataupun perbuatan tidak menyenangkan.

Namun demikian LPPKI juga mengingatkan konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab bayarlah hutang kredit pembiayaan yang merupakan kewajiban yang telah diperjanjikan atau disepakti sebelumnya, kata Azwar mengakiri.
(Andra)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

30 Anggota Pasukan LMP Bikin Heboh Pantai Panjang Bengkulu

Next Post

50 Tahun Terkena Banjir, Warga Kampung Terandam Dukung Proyek Normalisasi Sungai Batang Bangko dan Batang Suliti

Next Post
50 Tahun Terkena Banjir, Warga Kampung Terandam Dukung Proyek Normalisasi Sungai Batang Bangko dan Batang Suliti

50 Tahun Terkena Banjir, Warga Kampung Terandam Dukung Proyek Normalisasi Sungai Batang Bangko dan Batang Suliti

Menyorot Kebobrokan Pekerjaan Konstruksi Gedung PN Pulau Punjung

Menyorot Kebobrokan Pekerjaan Konstruksi Gedung PN Pulau Punjung

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI