Reportaseinvestigasi.com, Jakarta – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Lutfi Hakim menanggapi draft RUU tentang Kekhususan Jakarta yang merupakan revisi UU No. 29 Tahun 2009, di mana diatur mengenai keberadaan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Menurutnya, Dalam Permendagri No. 5 Tahun 2007 secara tidak langsung mengingatkan kepada pemerintah agar melibatkan lembaga adat dalam merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, KH. Lutfi Hakim, yang juga Wakil Ketua PWNU Jakarta mengatakan bahwa sudah seharusnya Tokoh Betawi mendapatkan posisi strategis pada Dewas Jabodetabekpunjur. Harapannya, paradigma Dewas Jabodetabekpunjur dalam membantu penanganan masalah di Jakarta dan sekitarnya tidak bersifat fisik, tetapi dikuatkan dengan nilai-nilai kebudayaan yang hidup dalam masyarakat sehingga kebijakan yang dikeluarkan nantinya memiliki fondasi yang kuat dan mengakar.
“Paradigma pembangunan ini yang belum nyata terasa di masyarakat dan Jakarta harus memulainya, sehingga ada pengakuan atas Betawi dari negara. Ini tidak bisa ditawar dan dinegosiasikan, sebab ini adalah keniscayaan,” pungkasnya.
Red/amr
Discussion about this post